Trafficking in children

Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.

Langsung ke: navigasi, cari

Artikel ini perlu dirapikan agar memenuhi standar Wikipedia
Merapikan artikel bisa berupa membagi artikel ke dalam paragraf atau wikifisasi artikel.
Setelah dirapikan, tolong hapus pesan ini.

Artikel ini membutuhkan judul dalam bahasa Indonesia yang sepadan dengan judul aslinya

Perdagangan Manusia Menurut Protokol Palermo pada ayat 3.Mendefinisikan ; a.perdagangan manusia sebagai “Rekruitmen, pengiriman, pemindahtanganan,penampungan atau penerimaan orang, dengan ancaman, atau penggunaan kekuatan atau bentuk-bentuk pemaksaan lainya, dengan penculikan, muslihat, atau tipu daya, dengan penyalahgunaan kekuasaan atau penyalahgunaan posisi rawan atau dengan pemberian atau penerimaan pembayaran atau keuntungan guna memperoleh persetujuan-sadar (Consent) dari orang yang memegang kontrol atas orang lainnya, untuk tujuan eksploitasi. Eksploitasi meliputi setidak-tidaknya, eksploitasi postitusi orang lain atau bentuk-bentuk eksploitasi lainnya, kerja atau layanan paksa ,pebudakan atau prektek-prektek serupa perbudakan, perhambaan atau pengambilan organ tubuh” b. Rekruitmen, pengiriman, pemindahtangan, penampungan atau penerimaan anak untuk tujuan eksploitasi harus dianggap “perdagangan Orang” walaupun tidak melibatkan cara-cara seperti yang ditetapkan dan sub-paragraf (a) dari pasal ini” c. “anak” berarti setiap orang yang umurnya kurang dari 18 tahun

Peralatan pribadi