Teori Stufenbau

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Teori Stufenbau adalah teori mengenai sistem hukum oleh Hans Kelsen yang menyatakan bahwa sistem hukum merupakan sistem anak tangga dengan kaidah berjenjang di mana norma hukum yang paling rendah harus berpegangan pada norma hukum yang lebih tinggi, dan kaidah hukum yang tertinggi (seperti konstitusi) harus berpegangan pada norma hukum yang paling mendasar (grundnorm).

Menurut Kelsen norma hukum yang paling dasar (grundnorm) bentuknya tidak konkret (abstrak)

Contoh norma hukum paling dasar abstrak adalah Pancasila

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]