Tempilang, Tempilang, Bangka Barat

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Tempilang
Negara Indonesia
ProvinsiKepulauan Bangka Belitung
KabupatenBangka Barat
KecamatanTempilang
Kode pos
33365
Kode Kemendagri19.05.05.2001
Luas-
Jumlah penduduk-
Kepadatan-

Tempilang adalah salah satu desa di Kecamatan Tempilang, Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Indonesia.

Wilayah administratif[sunting | sunting sumber]

Desa Tempilang dibentuk sebagai salah satu desa dalam wilayah administratif Kecamatan Tempilang pada tahun 2001. Pada tahun tersebut, Kecamatan Tempilang dibentuk sebagai salah satu kecamatan di Kabupaten Bangka.[1] Kemudian melalui Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2003, Kecamatan Tempilang menjadi bagian dari Kabupaten Bangka Barat. Undang-undang ini menetapkan pemekaran sebagian wilayah Kabupaten Bangka Barat menjadi Kabupaten Bangka Barat.[2] Sehingga Desa Tempilang kemudian menjadi bagian dari Kecamatan Tempilang dalam wilayah Kabupaten Bangka Barat.[3]

Tradisi[sunting | sunting sumber]

Perang Ketupat[sunting | sunting sumber]

Tradisi Perang Ketupat diadakan oleh penduduk Desa Tempilang tiap tanggal 15 Sya'ban atau minggu ketiga bulan Sya'ban. Bentuknya adalah permohonan keselamatan kepada Tuhan untuk melindungi penduduk desa dari malapetaka yang ditimbulkan oleh makhluk gaib.[4] Penyelenggaraan Perang Ketupat diadakan oleh keturunan suku Lom di Desa Air Lintang. Lokasinya di Pantai Pesisir Kuning.[3]

Makan beras aruk[sunting | sunting sumber]

Beras aruk adalah makanan tradisional masyarakat Desa Tempilang.[5] Bahan campuran pembuatan beras aruk adalah hasil perasan tepung yang dibuat dari ubi kayu.[6]

Demografi[sunting | sunting sumber]

Penduduk di Desa Tempilang berasal dari suku Lom dari garis keturunan suku Jering dan suku Kedale. Suku Jering berasal dari wilayah di sekitar daerah aliran sungai Jering dengan jumlah anggota suku yang sedikit. Sementara anggota suku Lom dari suku Kedale di Desa Tempilang berasal dari wilayah Desa Beruas, Kecamatan Kelapa.[3]

Pengembangan[sunting | sunting sumber]

Desa Tempilang termasuk salah satu bagian dari susunan hierarki perkotaan dalam sistem perkotaan Kabupaten Bangka Barat. Perannya sebagai pusat pelayanan kawasan.[7] Berdasarkan Indeks Desa Membangun, status Desa Tempilang pada tahun 2014 masih desa berkembang. Namun pada tahun 2018, statusnya telah menjadi desa maju.[8]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Bupati Bangka. "Salinan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pembentukan 9 (Sembilan Kecamatan)" (PDF). hlm. 3–4. 
  2. ^ Presiden Republik Indonesia (25 Februari 2003). "Undang-undang (UU) No. 5 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung Timur". Database Peraturan Badan Pemerika Keuangan Republik Indonesia. hlm. 5. 
  3. ^ a b c B. Afriansyah, dkk. (Juni 2013). E. Nurtjahya dan E. Sari, ed. Tumbuhan Obat Suku Lom: Seri Tumbuhan Obat Bangka Belitung. Pangkalpinang: UBB Press. hlm. 11. 
  4. ^ D. A. Putri dan A. A. Majid (Agustus 2022). "Eksistensi Upacara Adat Perang Ketupat di Desa Tempilang sebagai Kekayaan Budaya di Kabupaten Bangka Barat". Jurnal Ilmu Budaya. 19 (1): 25. 
  5. ^ Karsiningsih, Eni (2021). "Analisis kelayakan finansial usaha beras aruk pada masa pandemi covid-19(studi kasus: kelompok tani Sumber Jaya Desa Tempilang Kabupaten Bangka Barat)". Agromix. 12 (2): 94. 
  6. ^ Kurniawan, Z., dan Subhan, M. (2021). "Pengabdian Kepada Masyarakat Usaha Pangan Lokal Berbasis Tepung Ubi Di Tempilang Kabupaten Bangka Barat". Dulang: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat. 1 (1): 22. 
  7. ^ Bupati Bangka Barat (3 Februari 2014). "Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2014-2034" (PDF). Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional. hlm. 9. 
  8. ^ Badan Peneliti dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi (2018). Data dan Informasi Manfaat Dana Desa di Provinsi Bangka Belitung. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Tramsmigrasi. hlm. 44.