Taufik Basari

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Taufik Basari
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Mulai menjabat
1 Oktober 2019
Daerah pemilihanLampung I
Informasi pribadi
Lahir17 November 1976 (umur 47)
Jakarta
Partai politikNasDem
Suami/istriFessy Alwi
Alma materUniversitas Indonesia
Universitas Northwestern
PekerjaanPengacara, Politisi
Situs webwww.taufikbasari.com
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Taufik Basari, S.H., S.Hum., LL.M. (lahir 17 November 1976) adalah politikus, advokat, aktivis hak asasi manusia, pendiri Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat, mantan aktivis Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, dan akademisi Indonesia. Saat ini, ia merupakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia periode 2019–2024.[1] Ia juga menjabat Ketua DPP Partai NasDem. Selain sebagai aktivis HAM, eksponen angkatan 98, politisi dan advokat, Taufik Basari juga merupakan akademisi yang aktif mengajar di Departemen Filsafat Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia.[2]

Riwayat hidup[sunting | sunting sumber]

Kegiatan semasa mahasiswa[sunting | sunting sumber]

Semasa mahasiswa, ia aktif di berbagai organisasi kemahasiswaan, baik formal maupun informal, seperti Lembaga Kajian Keilmuan (LK-2), senat mahasiswa, Himpunan Mahasiswa Islam, Keluarga Besar Universitas Indonesia (KBUI), Kesatuan Aksi Mahasiswa UI dan Komunitas Mahasiswa Filsafat UI.

Kegiatan semasa kuliah di luar negeri[sunting | sunting sumber]

Lulus dari Northwestern University, Chicago, tahun 2005 ia mengantungi gelar LL.M dalam International Human Rights Law. Gelar ini diperolehnya melalui program beasiswa Fulbright.

Selagi di Amerika Serikat, Taufik Basari sempat menjadi konsultan untuk International Center for Transitional Justice di New York. Ia juga pernah menjalani pendidikan International Law Program di University of California, Davis (UC-Davis) dan University of California, Berkeley (UC-Berkeley) serta mengikuti fulbright enrichment program di Arizona State University. Sempat juga menjalani internship pada Asian Human Rights Commission di Hong Kong, kemudian diminta menjadi researcher dan Indonesia Representative oleh lembaga tersebut di Jakarta.

Kegiatan sebagai advokat[sunting | sunting sumber]

Kariernya sebagai advokat publik dimulai di Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, mulai dari asisten pengacara publik (2000–2001), anggota staf Divisi Hak-Hak Sipil dan Politik (2001–2003), Kepala Divisi Advokasi Kebijakan (2003–2005), hingga Kepala Divisi Riset (2005–2006) LBH Jakarta. Pada tahun 2006 ia dipercaya menjadi Direktur Bantuan Hukum dan Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia. Kemudian ia mendirikan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat.

Berbagai kasus publik dan Hak Asasi Manusia ditanganinya, antara lain gugatan PTUN kasus KTP tahanan politik Nani Nurani, kasus PTUN skorsing mahasiswa UI, kasus gugatan PTUN Sri Bintang Pamungkas melawan Mendiknas; dan kasus pidana Ketua BEM UI dan ketua KAMMI Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, advokasi kasus pelanggaran HAM Wasior, Kasus penyiksaan dan kekerasan oleh aparat, dan sebagainya.

Selanjutnya ia juga menangani kasus buruh Hotel Shangri-La, kasus bom Asrama Mahasiswa Aceh, kasus pidana hukuman mati, memimpin Tim Advokasi Kasus Uji Materil UU Kebenaran dan Rekonsiliasi di Mahkamah Konstitusi, kasus praperadilan Soeharto, kasus Delapan Pamen Polri, kasus penggusuran Nelayan Kali Adem, dan berbagai kasus penghinaan Presiden, seperti kasus Iqbal Siregar, kasus Nanang dan Muzakir, kasus Pemred Rakyat Merdeka, kasus Fahrur Rahman, kasus Bibit-Chandra, dan lain-lain.

Taufik Basari dikenal sebagai advokat spesialisasi Konstitusi. Berbagai perkara di Mahkamah Konstitusi telah ditanganinya, mulai dari Pengujian Undang-Undang (PUU), Perselisihan Hasil Pemilu Legislatif (PHPU), hingga Pemilukada (PHPUD) serta Sengketa Kewenangan Konstitusional Lembaga Negara (SKLN).[3],[4],[5], Pengujian UU tentang Advokat, Pengujian UU tentang MPR, DPR dan DPRD, Pengujian UU tentang Penanaman Modal,[6][7] Pengujian UU Intelejen, Pengujian UU Pemasyarakatan,[8] dan berbagai UU lainnya. Selain itu juga perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Legislatif, seperti,[9][10] PHPUD Kabupaten Jayapura, PHPUD Kabupaten Samosir,[11] PHPUD Kabupaten Merauke,[12] PHPUD Kabupaten Simalungun,[13][14] PHPUD Kabupaten Nduga, dan sebagainya. Kiprahnya di Mahkamah Konstitusi semakin lengkap juga ketika menangani perkara Sengketa Kewenangan Konstitusional Lembaga Negara mewakili Dewan Perwakilan Rakyat Papua melawan KPU Pusat.

Keahlian Taufik Basari meliputi litigasi pidana, perdata, tata usaha negara, advokasi (legal reform, judicial reform dan security sector reform) HAM (bidang hak-hak sipil dan politik, anti penyiksaan, transitional justice dan filsafat HAM).

Taufik Basari juga aktif di Partai Nasdem.

Pendidikan[sunting | sunting sumber]

Jabatan[sunting | sunting sumber]

  • Ketua Dewan Pengurus Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Periode 2008–2011;
  • Direktur Bantuan Hukum dan Advokasi YLBHI Periode 2006–2011;
  • Dosen Luar Biasa Departemen Filsafat Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya] Universitas Indonesia sejak 2005;
  • Ketua Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Advokat Indonesia Bidang Humas dan Hubungan Antar Lembaga 2011–2015;
  • Researcher dan Indonesia Representative untuk Asian Human Rights Commission (AHRC), Hong Kong sejak 2005;
  • Consultant Program International Center for Transitional Justice (ICTJ) New York (2005);
  • Kepala Divisi Riset LBH Jakarta (2005–2006);
  • Kepala Divisi Advokasi Kebijakan (2003–2005);
  • Staff Divisi Hak-Hak Sipil dan Politik (2001–2002)

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]