Tatanan internasional liberal

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Dalam hubungan internasional, tatanan internasional liberal (Inggris: liberal international order (LIO), atau rules-based order (RBO)) adalah tatanan perdagangan bebas global. Para kritikusnya sering menggunakan Konsensus Washington untuk menyebut RBO, artinya sistem ini cenderung menguntungkan Amerika Serikat ketimbang negara-negara kecil.

RBO dibentuk oleh lembaga-lembaga supranasional. Organisasi Perdagangan Dunia, misalnya, menciptakan dan melaksanakan perjanjian perdagangan bebas, sedangkan Bank Dunia memberi pinjaman penyesuaian struktural kepada negara-negara Dunia Ketiga dengan berbagai syarat, mulai dari membuka pasarnya untuk perusahaan Barat sampai swastanisasi sarana publik.

Salah satu asumsi dasar pemikiran pasar bebas adalah apabila regulasi dihapuskan, perdagangan global akan semakin efisien dan kebutuhan masyarakat terus terpenuhi sehingga mengurangi kemiskinan dan menciptakan kestabilan dan perdamaian.

Para kritikus mengecam penderitaan tenaga kerja dan warga negara Dunia Ketiga yang diakibatkan oleh perusahaan multinasional serta efek negatif swastanisasi sarana publik bagi kesehatan masyarakat. Kritik lainnya adalah pembuangan logam dan limbah lain ke lingkungan negara-negara tersebut oleh pihak perusahaan. Tindakan ini berdampak pada kesehatan lingkungan dan masyarakat setempat.[1]

Negara-negara Dunia Ketiga mengecam adanya beban tarif pada produk pertanian Amerika Serikat dan Eropa yang menurut mereka berlawanan dengan semangat perdagangan bebas dan mencegah mereka memanfaatkan pasar global sepenuhnya.

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]