Tahta Suci

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 13 April 2013 17.24 oleh Addbot (bicara | kontrib) (Bot: Migrasi 51 pranala interwiki, karena telah disediakan oleh Wikidata pada item d:q159583)

Tahta Suci (Bahasa Latin: Sancta Sedes) adalah yurisdiksi episkopal dari Paus Roma (yang umumnya dikenal sebagai Sri Paus), tahta keuskupan nomor satu dalam Gereja Katolik, dan merupakan pusat pemerintahan Gereja Katolik. Dengan demikian, dalam diplomasi, dan dalam bidang-bidang lainnya Tahta Suci bertindak dan berbicara atas nama seluruh Gereja Katolik. Tahta Suci juga diakui oleh subyek-subyek hukum internasional lainnya sebagai sebuah entitas berdaulat, dikepalai oleh Sri Paus, yang dengannya dapat dijalin hubungan-hubungan diplomatik.[1]

Meskipun kerap disebut "Vatikan", Tahta Suci tidaklah sama dengan Negara Kota Vatikan, yang baru ada sejak 1929, sedangkan Tahta Suci sudah ada sejak masa-masa permulaan Agama Kristen. Secara resmi para duta besar bukan ditunjuk bagi Negara Kota Vatikan melainkan bagi "Tahta Suci", dan wakil-wakil kepausan untuk negara-negara dan organisasi-organisasi internasional disambut sebagai perwakilan dari Tahta Suci, bukan sebagai perwakilan dari Negara Kota Vatikan.

Semua tahta keuskupan itu "suci", namun istilah "Tahta Suci" (tanpa spesifikasi lebih lanjut) biasanya digunakan dalam hubungan-hubungan internasional, sebagai sebuah metonim, (begitu juga dalam hukum kanon Gereja Katolik)[2] untuk menyebut Tahta Keuskupan Roma sebagai pusat pemerintahan Gereja Katolik.

Situs web resmi Kantor Persemakmuran dan Luar Negeri Britania Raya menyebut Vatikan sebagai "ibu kota" Tahta Suci, meskipun kantor ini membandingkan personalitas hukum Tahta Suci dengan Mahkota dalam monarki-monarki Kristen dan menyatakan bahwa Tahta Suci dan Vatikan sebagai dua identitas internasional. Kantor ini juga membedakan antara para pegawai Tahta Suci (2.750 orang bekerja di dalam Kuria Romawi, dengan 333 orang lainnya bekerja dalam misi diplomatik di luar negeri) dan 1.909 bekerja untuk negara.[3] Duta Besar Britania Raya untuk Tahta Suci menggunakan bahasa yang lebih tepat, dengan mengatakan bahwa Tahta Suci "tidak sama dengan Vatikan ... (Ia) adalah pemerintah universal Gereja Katolik dan dijalankan dari Vatikan".[4] Ungkapan ini tepat sama dengan pernyataan Departemen Luar Negeri Amerika Serikat, dalam memberikan keterangan mengenai Tahta Suci dan Vatikan: ia juga mengatakan bahwa Tahta Suci "dijalankan dari Vatikan".[5]

Organisasi

Sri Paus menjalankan pemerintahan Gereja Katolik melalui Kuria Romawi. Kuria Romawi terdiri atas sejumlah jawatan yang menangani urusan-urusan Gereja pada tingkat tertinggi, mencakup Sekretariat Negara, sembilan Kongregasi, tiga Pengadilan Gereja, sebelas Dewan Kepausan, dan sebelas Komisi Kepausan. Sekretariat Negara, di bawah pimpinan Kardinal Sekretaris Negara, mengarahkan dan mengkoordinasi Kuria. Sekretaris Negara saat ini, Kardinal Tarcisio Bertone, adalah padanan Tahta Suci untuk seorang perdana menteri. Uskup Agung Dominique Mamberti, Sekretaris Bagian Hubungan Antarnegara dari Sekretariat Negara, bertindak selaku menteri luar negeri Tahta Suci. Bertone dan Mamberti ditunjuk untuk menjabat posisinya masing-masing oleh Paus Benediktus XVI pada bulan September 2006.

Vatikan

Sekretariat Negara adalah satu-satunya badan Kuria yang berlokasi di dalam Kota Vatikan. Jawatan lainnya menempati sejumlah gedung di beberapa lokasi berbeda di Roma yang memiliki hak-hak ekstrateritorial seperti kedutaan-kedutaan besar.

Lembaga-lembaga Kuria yang paling aktif di antaranya Kongregasi bagi Doktrin Iman, yang mengawasi doktrin Gereja-Katolik; Kongregasi bagi Para Uskup, yang mengkoordinasi penunjukan uskup-uskup di seluruh dunia; Kongregasi bagi Penginjilan, yang memantau seluruh karya misi; dan Dewan Kepausan untuk Keadilan dan Perdamaian, yang berhubungan dengan isu-isu sosial dan perdamaian internasional.

Tiga pengadilan menjalankan kekuasaan peradilan. Sacra Rota Romana menangani peradilan banding normal, yang terbanyak adalah yang terkait dengan tuduhan ketidaksahan pernikahan.[6] Signatura Apostolik adalah pengadilan banding tertinggi dan pengadilan administratif yang berfokus pada keputusan Sacra Rota Romana dan keputusan administratif kepala biara gerejawi (uskup dan kepala biara ordo keagamaan), seperti penutupan paroki atau pemberhentian seseorang dari tugas. Signatura Apostolik juga mengawal kinerja pengadilan gerejawi pada semua tingkatan.[7] Lembaga Pengampunan Dosa Apostolik tidak berurusan dengan penilaian atau keputusan dari pihak luar, melainkan dengan hati nurani, memberikan pengampunan atas dosa dengan cara menghentikan kecaman, ekskomunikasi (pengucilan) dan interdiksi (larangan keikutsertaan dalam ibadah); dispensasi, peringanan hukuman, pengesahan, pembenaran, dan berkat-berkat lainnya; lembaga ini juga memberikan indulgensi.[8]

Pengawas Urusan Ekonomi Tahta Suci mengkoordinasikan keuangan semua departemen di dalam Tahta Suci dan mengawal administrasi semua kantor, tanpa memandang derajat keotonoman mereka. Yang terpenting dari semua ini adalah Administrasi Warisan Tahta Suci.

Pengawas Rumah Tangga Kepausan bertanggung jawab bagi organisasi rumah tangga, jemaat, dan upacara kepausan (terpisah dari bagian liturgi yang ketat).

Tahta Suci tidak bubar apabila Paus mengundurkan diri atau mangkat. Sebagai gantinya, Tahta Suci masih berfungsi berdasarkan ketentuan sede vacante. Selama masa interregnum, para kepala departemen (dicastery) Kuria Romawi (seperti para pengawas jemaat) segera berhenti dari jabatan masing-masing, satu-satunya perkecualian adalah Lembaga Pengampunan Dosa Apostolik, yang melanjutkan peran pentingnya terkait absolusi dan dispensasi, dan Camerlengo, yang mengurusi temporalitas (hal keduniawian; seperti tanah, rumah, dan keuangan) Tahta Santo Petrus pada periode ini. Maka Pemerintah Tahta, dan oleh karenanya pula Gereja Katolik, menjadi tanggungan Dewan Kardinal. Hukum Kanonik melarang Dewan Kardinal dan Camerlengo memperkenalkan sembarang perbaruan atau kebaruan di dalam pemerintah Gereja pada periode ini.

Pada tahun 2001, Tahta Suci meraih pendapatan sebesar 422,098 miliar lira (atau sekira 202 juta dolar Amerika Serikat pada waktu itu), dan pemasukan bersih sebesar 17,720 miliar lira (kira-kira 8 juta dolar Amerika Serikat).[9]

Status dalam hukum internasional

Tahta Suci telah diakui, baik itu dalam hal praktis kenegaraan maupun dalam tulisan para sarjana hukum modern, sebagai subjek hukum publik internasional, dengan hak dan kewajiban yang analog dengan negara berdaulat. Meskipun Tahta Suci, karena berbeda dengan Vatikan, tidak memenuhi kriteria mapan dalam hukum kenegaraan internasional[10]—yakni memiliki penduduk permanen, wilayah yang pasti, pemerintah yang stabil, dan kapasitas untuk berhubungan dengan negara lain—kepemilikannya akan personalitas hukum penuh dalam hukum internasional ditunjukkan oleh fakta bahwa Tahta Suci memelihara hubungan diplomatik dengan 178 negara, bahwa Tahta Suci merupakan negara anggota dalam berbagai macam organisasi internasional antarpemerintah, dan bahwa Tahta Suci: "dihormati oleh komunitas internasional negara-negara berdaulat dan diperlakukan sebagai subjek hukum internasional yang memiliki kapasitas untuk terlibat dalam hubungan diplomatik dan untuk memasuki perjanjian-perjanjian yang mengikat dengan satu, beberapa, atau banyak negara di bawah hukum internasional yang digulirkan untuk membangun dan memelihara perdamaian di dunia".[11]

Diplomasi

Hubungan internasional dengan Tahta Suci.
  Hubungan diplomatik
  Hubungan lain
  Tidak memiliki hubungan

Sejak zaman pertengahan tahta keuskupan di Roma telah diakui sebagai sebuah entitas yang berdaulat. Tahta Suci (bukan Vatikan) memelihara hubungan diplomatik formal dengan 179 negara berdaulat,[12] dan juga dengan Uni Eropa, dan Ordo Militer Berdaulat Malta, juga memiliki hubungan berkarakter khusus dengan Organisasi Pembebasan Palestina;[13][14] 69 dari semua misi diplomatik yang diakreditasi untuk Tahta Suci bertempat di Roma. Tahta Suci memelihara 180 misi diplomatik permanen di berbagai negara, 74 di antaranya bersifat non-residensial, sehingga sebagian besar dari 106 misi konkret ini diakreditasi untuk dua atau lebih negara atau organisasi internasional. Kegiatan diplomatik Tahta Suci diatur/diarahkan oleh Sekretariat Negara (yang dikepalai oleh Kardinal Sekretaris Negara), melalui Bagian Hubungan dengan Negara. Terdapat 15 negara yang diakui secara internasional yang tidak menjalin hubungan dengan Tahta Suci.[15] Tahta Suci adalah satu-satunya subjek hukum internasional Eropa yang memiliki hubungan diplomatik dengan Republik Cina (Taiwan).

Tahta Suci adalah anggota berbagai organisasi internasional dan kelompok-kelompok meliputi Badan Tenaga Atom Internasional (IAEA), Uni Telekomunikasi Internasional, Organisasi untuk Keamanan dan Kerjasama di Eropa (OSCE), Organisasi Pelarangan Senjata Kimia (OPCW), dan Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR). Tahta Suci juga merupakan pengamat tetap di berbagai organisasi internasional, termasuk Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa, Majelis Eropa, Organisasi PBB untuk Pendidikan, Ilmu, dan Budaya (UNESCO), Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), dan Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO).

Militer dan kepolisian

Lihat: Vatikan#Militer dan kepolisian

Hubungan dengan Vatikan dan teritorial lain

Meskipun Tahta Suci terasosiasi dekat dengan Vatika, teritorial merdeka yang meliputi Tahta Suci adalah berdaulat, kedua-dua entitas ini saling terpisah dan berbeda. Setelah Italia mengambil alih negara-negara kepausan pada tahun 1870, Tahta Suci tidak memiliki kedaulatan teritorial. Meskipun terdapat beberapa ketaksepahaman di antara para ahli hukum, tentang apakah Tahta Suci dapat terus bertindak sebagai personalitas yang merdeka dalam urusan internasional, faktanya Tahta Suci tetap menjalankan haknya untuk mengirim dan menerima perwakilan diplomatik, memelihara hubungan dengan negara kekuatan utama Rusia, Prussia, dan Austria-Hungaria. Di mana, sesuai dengan keputusan Kongres Wina tahun 1815, Nuncio Apostolik bukan hanya anggota Korps Diplomatik melainkan dekannya, ketentuan ini tetap diterima oleh para duta besar lainnya. Berkenaan dengan 59 tahun Tahta Suci tidak memiliki kedaulatan teritorial, jumlah negara yang berhubungan diplomatik dengannya, yang sebelumnya berkurang 16 negara, sebenarnya bertambah sebanyak 29 negara.[16]

Negara Vatikan didirikan berdasarkan Perjanjian Lateran pada tahun 1929 "untuk memastikan kemerdekaan Tahta Suci yang mutlak dan kasat mata" dan "untuk menjaminnya sebagai negara berdaulat yang taktersengketakan dalam urusan internasional" (kutipan dari Perjanjian Lateran). Uskup Agung Jean-Louis Tauran, mantan Sekretaris Tahta Suci untuk Hubungan dengan Negara Lain, berkata bahwa Vatikan adalah "negara mungil penyokong yang menjamin kebebasan rohani Paus dengan teritorial minimum".[17]

Tahta Suci, bukan Vatikan, memelihara hubungan diplomatik dengan negara lain.[18] Kedutaan asing diperuntukan bagi Tahta Suci, bukan Vatikan, dan adalah Tahta Suci yang membuat perjanjian dan konkordat dengan entitas berdaulat lainnya. Jika dirasa perlu, Tahta Suci akan turut serta dalam suatu perjanjian atas nama Vatikan.

Di bawah pasal-pasal Perjanjian Lateran, Tahta Suci memiliki otoritas ekstrateritorial pada 23 situs di Roma dan lima situs Italia di luar Roma, termasuk Istana Kepausan di Castel Gandolfo. Otoritas yang sama berdasarkan hukum internasional juga dipelihara terhadap Nuncio Apostolik Tahta Suci yang berada di luar negeri.

"Tahta Suci" dan "Tahta Apostolik"

Tiap-tiap tahta keuskupan dipandang suci. Dalam bahasa Yunani, kata sifat "suci" atau "sakral" (ἱερά) yang berlaku bagi tiap-tiap tahta itu merupakan hal yang biasa. Di Barat, kata sifat tidaklah lazim disertakan, tetapi ia membentuk bagian gelar resmi dua tahta: seperti halnya Roma, Keuskupan Mainz (bekas Keuskupan Agung Mainz), yang juga merupakan pangkat pemilih dan primat, menyandang gelar "Tahta Suci Mainz" (bahasa Latin: Sancta Sedes Moguntina).

Istilah see (tahta) berasal dari kata Latin "sedes", yang berarti "kedudukan", yang merujuk pada tahta Keuskupan (katedra). Istilah "tahta apostolik" dapat merujuk pada sembarang tahta yang didirikan oleh salah seorang rasul, kecuali jika disertai kata sandang pasti, ia digunakan dalam Gereja Katolik untuk secara spesifik merujuk pada tahta Uskup Roma, di mana tahta Gereja tersebut berperan sebagai pengganti Simon Petrus, pemimpin para rasul.

Referensi

  1. ^ Kedaulatan Tahta Suci telah diakui secara terbuka dalam banyak kesepakatan internasional dan secara khusus ditegaskan dalam butir ke-2 dari Perjanjian Lateran pada 11 Februari 1929, yang di dalamnya "Italia mengakui kedaulatan Tahta Suci dalam ruang lingkup internasional sebagai atribut yang tak terpisahkan dari hakikatnya, selaras dengan tradisinya, dan kebutuhan-kebutuhan akan misinya di dunia."
  2. ^ Codex Iuris Canonici, kanon 361, Codex Canonum Ecclesiarum Orientalium, kanon 48
  3. ^ Kantor Persemakmuran dan Luar Negeri: Bepergian dan tinggal di luar negeri. Diakses pada tanggal 8 Januari 2011
  4. ^ Pidato Duta Besar tentang Hubungan Britania Raya-Tahta Suci (penekanan ditambahkan)
  5. ^ Catatan Latar Belakang: Tahta Suci. State.gov (8 Maret 2011). Diakses pada tanggal 11 September 2011.
  6. ^ Kitab Hukum Kanonik, nomor 1443–1444. Vatican.va. Diakses pada tanggal 11 September 2011.
  7. ^ Kitab Hukum Kanonik, nomor 1445. Vatican.va. Diakses pada tanggal 11 September 2011.
  8. ^ ''Bonus pastor'', artikel 117–120. The Vatican. (28 Juni 1988). Diakses pada tanggal 11 September 2011.
  9. ^ "Economic Report of the Holy See for 2000" Zenit 6 Juli 2001
  10. ^ Kriteria kenegaraan kali pertama dinyatakan dengan penuh kewibawaan di dalam Konvensi Montevideo tentang Hak dan Kewajiban Negara, ditandatangani pada tanggal 26 Desember 1933.
  11. ^ Robert Araujo dan John Lucal, Diplomasi dan Penelusuran Perdamaian Kepausan, Vatikan dan Organisasi Internasional sejak tahun-tahun permulaan hingga Liga Bangsa-Bangsa, Sapienza Press (2004), ISBN 1-932589-01-5, hal. 16. Lihat pula James Crawford, Pembentukan Negara dalam Hukum Internasional, (1979) hal. 154.
  12. ^ "Hubungan Bilateral Tahta Suci" Vatikan.va
  13. ^ Hubungan Bilateral dan Multilateral Tahta Suci. The Vatican. (31 Mei 2007). Diakses pada tanggal 11 September 2011.
  14. ^ "Tahta Suci dan Botswana Merajut Hubungan". Kantor Berita Zenit. 11 January 2010. Diakses tanggal 14 January 2010. 
  15. ^ Afghanistan, Bhutan, Brunei, Komoro, Laos, Maladewa, Mauritania, Myanmar, Korea Utara, Oman, Republik Rakyat Cina, Arab Saudi, Somalia, Tuvalu, dan Vietnam. Lihatlah: "Misi Mustahil: Mengeluarkan Tahta Suci dari Perserikatan Bangsa-Bangsa". chiesa:Berita, analisis, dan dokumen tentang Gereja Katolik, oleh Sandro Magister. 21 August 2007. Diakses tanggal 3 October 2007. 
  16. ^ Kuliah oleh Uskup Agung Giovanni Lajolo, 16 Februari 2006. 30giorni.it. Diakses pada tanggal 11 September 2011.
  17. ^ Kuliah oleh Uskup Agung Jean-Louis Tauran, 22 April 2002. Vatican.va. Diakses pada tanggal 11 September 2011.
  18. ^ Hubungan Bilateral dan Multilateral Tahta Suci. Vatican.va. Diakses pada tanggal 11 September 2011.

Pustaka lanjutan

Buku

  • La Due, William J. The Chair of Saint Peter: A History of the Papacy. (ISBN 1-57075-249-4)
  • Heribert Franz Koeck, Die völkerrechtliche Stellung des Heiligen Stuhls. Dargestellt an seinen Beziehungen zu Staaten und internationalen Organisationen, Berlin 1975
  • Heribert Franz Koeck, Holy See, dalam: Encyclopedia of Public International Law, Bd. 2, Oxford etc. 1995

Pranala luar