Surat perikatan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Surat perikatan audit (audit engagement letter) adalah surat persetujuan antara auditor dengan kliennya tentang syarat-syarat pekerjaan audit yang akan dilaksanakan oleh auditor.

Bentuk dan isi surat perikatan audit dapat bervariasi di antara klien, namun surat tersebut umumnya berisi:

  • Tujuan audit atas laporan keuangan.
  • Tanggung jawab manajemen atas laporan keuangan.
  • Lingkup audit, termasuk penyebutan undang-undang, peraturan, pernyataan dari badan profesional yang harus dianut oleh auditor.
  • Bentuk laporan atau bentuk komunikasi lain yang akan digunakan oleh auditor untuk menyampaikan hasil perikatan.
  • Fakta bahwa karena sifat pengujian dan keterbatasan bawaan lain suatu audit, dan dengan keterbatasan bawaan pengendalian intern, terdapat risiko yang tidak dapat dihindari tentang kemungkinan beberapa salah saji material tidak dapat terdeteksi.
  • Akses yang tidak dibatasi terhadap catatan, dokumentasi, dan informasi lain apa pun yang diminta oleh auditor dalam hubungannya dengan audit.
  • Pembatasan atas tanggung jawab auditor.
  • Komunikasi melalui e-mail.

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]