Sungai Langka, Gedong Tataan, Pesawaran

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Sungai Langka
Negara Indonesia
ProvinsiLampung
KabupatenPesawaran
KecamatanGedong Tataan
Kode pos
35366
Kode Kemendagri18.09.01.2010
Luas900 ha
Jumlah penduduk6000 jiwa
Kepadatan.... jiwa/km²

Sungai Langka adalah salah satu desa yang berada di wilayah kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, Indonesia.

Pranala luar[sunting | sunting sumber]

Sejarah[sunting | sunting sumber]

Desa Sungai Langka awal mulanya berasal dari areal Perkebuna Asing(Belanda) yang dibumihanguskan oleh bala tentara pendudukan Jepang pada tahun 1945. Kemudian Pada Tahun1945 tanah bekas perkebuana itu dikelola kembali dan bertindaksebagai koordinatornya adalah Bapak Sabichun dan kawan – kawan sapai dengan tahun 1950.

Selanjutnya oleh Bapak Residen Lampung yaitu Mr.Gele Harun ditempatkan satu Kompi Coeps Tjandangan Nasional (CTN) yang didatangkan dari Jawa Timur Compi C dibawa Pimpinan Bapak Lettu Suprapto, dan rombongan Compi C ini diberikan areal tanah Perkebunan Sungai Langka Untuk di jadikan kegiatan/usaha yang dipimpin langsung oleh Bapak Sadikin dan KI C Lettu Suprapto yang meliputi kegiatan usaha: Perkebunan Kopi dan Karet Pembuatam Dam Pengairan ( Dam C )di Wilayah Linti Kolam Permandian Pembangunan Perumahan untuk anggota Compi C.

     Dalam Perkembangan selanjutnya pada tanggal 3 Mei 1954 berdasarkan Keputusan Presiden RI seluruh  CTN tersebut dikembalikan pada masyarakat.

Sehubungan dengan ini maka seluruh penduduk yang berada di areal Sungai Langka digabungkan kepada Pemerintah Desa Bernung dengan status pedukuhan yang dipimpin oleh seorang Kamitua,yang dijabat oleh Bapak Sadiki.

      Dengan dibubarkannya CTN dan seluruh anggotanya dikembalikan pada masyarakat, tanah bekas Perkebunan tersebut diusahakan oleh masing – masing penduduk ternyata perkembangan penduduk semakin pesat sekali hal ini terlihat dari semakin terlihatnya meningkatnya taraf hidu masyarakat  dan perkembangan usah pertanian yang tidak hanya tergantung pada hasil perkebunan saja.
      Pada tanggal 4 Januari 1963 pengelolaan areal perkebunan yang dipimpin Bapak Sabichun diserahkan dan digabungkan Kepada PTP.VII Nusantara Berulu.

Dalam hal kepemimpinan, pemerintahpedukuhan juga terjadi pengantian Kamitua pada tahun 1967 dari Bapak S.Sadikin Kepada Bapak M.Hasyim.Dengan perkembangan yang pesat di pedukuhan Sungai Langka pada waktu itu mendorong para toko dan pemuka masyarakat untuk mengajukan permohonan kepada Pemerintah agar status Sungai Langka dapat dipisahkan dari Desa Bernug sebagai desa induknya menjadi Desa Definitif Atas Usul Permohonan tersebut pada tahun 1972 telah di adakan peninjauan oleh suatu tim dari propinsi Lampung yang tergabung dalam Dewan Land Use pada waktu itu. Setelah melalui proses peninjauan dan penelitian pada tahun 1975 resmilah Sungai Langka menjadi setatus desa pemekaran dari desa induk Bernung dengan sebuah Kampung Susukan, hal ini tercantum dalam Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Lampung Selatan Nomor 108/V/Des. Tanggal 15 September 1975 dan ditujukan sebagai pejabat Kepala Kampung Susukan adalah M. Hasyim denga surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Lampung Selatan Nomor : 109/Des/tanggal 15 September 1975.

   Desa Sungai Langka memilik delapan Wilayah Pedusunan yang meliputi  Dusun  Sula IA,I B, II A, IIB, III A, III B, IV A  dan  IV  B. Kemudian dengan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Lampung Selatan Nomor : 46/V/Des tanggal 2 Agustus 1976 jabatan Kepala Kampung  Susukan atas nama Bapak M. Hasyim diganti oleh Bapak S.Hadi Utomo dengan sebutan Pejabat Kepala Desa Sungai Langka sampai denga tahun 1980.
    Untuk pertama kali pada tahun 1980 Desa Sungai Langka melaksanakan pemilihan Kepala Desa yang pada waktu itu terpilih menjadi Kepala Desa adalah Bapak Sujono yang kemudian ditetapkan dengan surat keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Lampung Selatan Nomor : OP.410/435/Des/1980. 

Masa kepemimpinan Bapak Sujono hanya sampai tahun 1986, karena pada tanggal 5 April 1986 Bapak Sujono meninggal dunia dan untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa tersebut diangkatlah sebagai pejabat sementara adalah Bapak Imam Sujono sesuau dengan surat keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Lampung Selatan Nomor : OP,410/44/Des/1986.tanggal 28 Agustus 1986.

      Untuk mengisi kekosongan dalam jabatan Kepala Desa maka pada tanggal 9 Desember 1987 telah diadakan pemilihan Kepala Desa yang dimenangkan oleh  Bapak Sukijo Hadi dengan surat keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Lampung Selatan Nomor : 104/PEMDES/HK-LS/1987 dan dilantik pada tanggal 28 April 1988