Soenarto Soemoprawiro

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
(Dialihkan dari Sunarto Sumoprawiro)
Soenarto Soemoprawiro
Wali Kota Surabaya ke-13
Masa jabatan
20 Juni 1994 – 16 Januari 2002
PresidenSoeharto
Bacharuddin Jusuf Habibie
Abdurrahman Wahid
Megawati Soekarnoputri
GubernurBasofi Sudirman
Imam Utomo
WakilIstijono Soenarto
(1994-95)
Wardji
(1995-2000)
Bambang Dwi Hartono
(2000-02)
Informasi pribadi
Lahir(1944-11-10)10 November 1944
Surabaya, Wilayah Kolonial Jepang
Meninggal17 Februari 2003(2003-02-17) (umur 58)
Australia Melbourne, Australia
KebangsaanIndonesia
Suami/istriHj. Wien Soenarto
AnakArio Wijanarko
ProfesiTentara
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Kolonel TNI (Purn.) H. Soenarto Soemoprawiro (EYD: Sunarto Sumoprawiro) (10 November 1944 – 17 Februari 2003) adalah seorang tokoh militer Indonesia. Soenarto merupakan Wali Kota Surabaya yang menjabat sejak 20 Juni 1994 hingga 16 Januari 2002. Ia akrab disapa warga Surabaya dengan sebutan Cak Narto.

Kiprah politik[sunting | sunting sumber]

Wali Kota Surabaya[sunting | sunting sumber]

Soenarto menjabat sebagai wali kota selama dua periode, yaitu tahun 1994-2000 dan 2000-2002. Jabatan periode pertama Soenarto diperpanjang dari tahun 1999 ke 2000 karena situasi politik saat itu yang belum kondusif dan tidak memungkinkan untuk dilaksanakan sidang pemilihan wali kota di DPRD Kota Surabaya.

Soenarto Soemoprawiro dikenal sebagai wali kota yang kontroversial lantaran banyak kebijakannya yang dinilai pro-rakyat kecil sekaligus akrab dengan para pemodal. Pedagang kaki lima yang kian merajalela di Surabaya pada masa kepemimpinannya nyaris tak pernah digusur, yang mengakibatkan berbagai sudut kota Surabaya menjadi kumuh dan tidak teratur karena menjamurnya pedagang kaki lima yang menduduki jalan, taman kota, dan trotoar. Aset pemerintah kota Surabaya pun banyak yang dijual, ditukar guling, dan disewakan hingga puluhan tahun kepada para pemodal. Pembangunan ruko (rumah toko) menjamur pada era pemerintahannya, sering kali dengan memanfaatkan lahan hijau terbuka sehingga menyebabkan banjir parah di wilayah yang sebelumnya tidak pernah terjadi banjir.

Berbagai kebijakan populis dan kontroversial juga ada di zamannya, di antaranya banyak pelebaran jalan untuk mengurangi kemacetan, mendirikan asrama bibit unggul untuk memperbaiki pendidikan, dan lain-lain. Soenarto juga merupakan penggagas pembangunan Masjid Al-Akbar pada tahun 1995, yang merupakan masjid terbesar ke-dua di Indonesia setelah Masjid Istiqlal di Jakarta.

Soenarto Soemoprawiro resmi diberhentikan pada 16 Januari 2002 oleh DPRD Kota Surabaya karena dianggap tidak memenuhi kriteria kesehatan sebagai wali kota Surabaya,[1] serta dianggap mangkir dari tugasnya sebagai wali kota pada bulan Oktober 2001 selama dua pekan. Berbagai tudingan pun muncul terkait pemberhentiannya tersebut, di antaranya datang dari lawan politik Wakil wali kota Surabaya Bambang Dwi Hartono yang menyatakan bahwa momen ini dimanfaatkan untuk menyingkirkan Soenarto.

Referensi[sunting | sunting sumber]

Didahului oleh:
Poernomo Kasidi
Wali Kota Surabaya
1994-2002
Diteruskan oleh:
Bambang Dwi Hartono