Dayak Deah

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Suku Dayak Dusun Deyah
Daerah dengan populasi signifikan
Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan: 30.000.
Bahasa
Dusun Deyah ( dun ), Maanyan, Banjar, Indonesia
Agama
Hindu Kaharingan, Kristen, Islam
Kelompok etnik terkait
Taboyan, Lawangan

Suku Dayak Dusun Deyah/Deah atau Dayak Tabalong adalah salah satu suku Dayak dari rumpun Ot Danum/rumpun Barito Raya dari kelompok Dusun yang mendiami kawasan Gunung Riut, kecamatan Upau, Muara Uya, dan Haruai yang terletak di bagian utara, kabupaten Tabalong, provinsi Kalimantan Selatan. Menurut situs "Joshua Project" suku Dusun Deyah berjumlah 30.000 jiwa.

Kata 'deyah' berarti 'tidak' dalam bahasa Dusun Deyah, maksudnya suku Dayak Dusun Deyah walaupun sebagian diantaranya sudah ada yang memeluk agama Islam, tetapi mereka tetap teguh menyatakan dirinya sebagai suku Dayak, berbeda dengan sebagian suku Dayak lainnya yang beralih menyebut dirinya menjadi suku Banjar (Melayu).

Wilayah adat Muara Uya

Suku Dusun Deyah yang terdapat di Kabupaten Tabalong ini terbagi menjadi dua wilayah adat yaitu :

  1. Wilayah Adat Kampung Sepuluh, meliputi kecamatan Upau, Haruai, Bintang Ara.
  2. Wilayah Adat Muara Uya dan Jaro termasuk di dalamnya minoritas suku Lawangan di desa Binjai, tetapi kepala adat diambil dari suku Dusun Deyah yang mayoritas di kecamatan tersebut.

Adat Kampung Sepuluh

Adat Kampung Sepuluh adalah suatu istilah yang digunakan untuk menyebut aturan adat yang mengikat di sepuluh kampung yang terdapat pada kecamatan Bintang Ara, Haruai dan Upau. Kesepuluh kampung tersebut merupakan satu kesatuan wilayah adat Dayak dari suku Dusun Deyah yang dipimpin oleh seorang Kepala Adat Kampung Sepuluh. Wilayah kesatuan adat tersebut meliputi desa-desa, yaitu :

  1. Pamintan Raya
  2. Dambung Raya
  3. Kaong
  4. Upau Jaya
  5. Pangelak
  6. Dambung Suring
  7. Sungai Rumbia
  8. Kinarum
  9. Saradang
  10. Kembang Kuning
  11. Nawin

Pranala luar

Referensi