Hak suaka

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 4 April 2013 04.56 oleh EmausBot (bicara | kontrib) (Bot: Migrasi 39 pranala interwiki, karena telah disediakan oleh Wikidata pada item d:Q26377)

Suaka politik merupakan gagasan yuridiksi di mana seseorang yang dianiaya untuk opini politik di negerinya sendiri dapat dilindungi oleh pemerintah berdaulat lain, negara asing, atau perlindungan gereja di Abad Pertengahan.

Suaka politik merupakan salah satu hak asasi manusia, dan aturan hukum internasional. Seluruh negara yang menerima Konvensi Terkait Status Pengungsi PBB wajib mengizinkan orang yang benar-benar berkualifikasi datang ke negerinya.

Orang-orang yang memenuhi syarat-syarat suaka politik adalah mereka yang diperlakukan buruk di negerinya karena masalah:

Orang-orang yang diberikan suaka politik disebut pengungsi. Mereka sering dikelirukan dengan "pengungsi ekonomi", yang merupakan orang-orang yang pindah dari suatu negara miskin ke negara kaya agar dapat bekerja dan menerima uang yang dapat dikirimkan pada keluarga mereka di negeri asal. Pengungsi ekonomi sering menjadi sasaran empuk bagi sejumlah politikus dan media massa yang mengatakan bahwa para pengungsi tersebut merebut pekerjaan dari penduduk negeri setempat.

Lihat pula