Staf Khusus Presiden
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Staf Khusus Presiden adalah lembaga non struktural yang dibentuk untuk memperlancar pelaksanaan tugas Presiden Republik Indonesia, yang melaksanakan tugas tertentu di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan Kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
Staf Khusus Presiden terdiri atas:
- Sekretaris Pribadi Presiden
- Juru Bicara Presiden
- Bidang Hubungan Internasional
- Bidang Informasi/Public Relation
- Bidang Komunikasi Politik
- Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
- Bidang Komunikasi Sosial
- Bidang Pangan dan Energi
- Bidang Pembangunan Daerah dan Otonomi Daerah
- Bidang Perubahan Iklim
- Bidang Publikasi dan Dokumentasi
- Bidang Bantuan Sosial dan Bencana
Staf Khusus Presiden dapat berasal dari Pegawai Negeri (Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Polri) atau bukan Pegawai Negeri. Masa bakti Staf Khusus Presiden paling lama sama dengan masa jabatan Presiden yang bersangkutan.
Pranala luar [sunting]
- PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG STAF KHUSUS PRESIDEN DAN STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN
- Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2005 tentang Staf Khusus Presiden
- Peraturan Presiden Nomor 43.A Tahun 2009 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2005 tentang Staf Khusus Presiden
