Sistem semipresidensial
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
(Dialihkan dari Sistem semi-presidensiil)
| Bagian dari seri artikel tentang |
| Politik |
|---|
|
Organ pemerintahan
|
| Portal politik |
Sistem semipresidensial adalah sistem pemerintahan yang menggabungkan kedua sistem pemerintahan: presidensial dan parlementer. Terkadang, sistem ini juga disebut dengan Dualisme Eksekutif. Dalam sistem ini, presiden dipilih oleh rakyat sehingga memiliki kekuasaan yang kuat. Presiden melaksanakan kekuasaan bersama-sama dengan perdana menteri. Sistem ini digunakan oleh Republik Kelima Perancis.
Ciri-ciri [sunting]
| Pendalaman teori | Republik konstitusional | Monarki konstitusional | ||
|---|---|---|---|---|
| Presidensial | Semipresidensial | Parlementer | Parlementer | |
| Kepala negara | Presiden | Raja/Ratu | ||
| Kepala pemerintahan | Presiden | Perdana Menteri | ||
| Kekuasaan kepala negara | tidak tak terbatas | terbatas | ||
| Masa jabatan kepala negara | ditentukan jangka waktu (maksimal 2 periode) |
seumur hidup | ||
| Masa jabatan kepala pemerintahan | ditentukan jangka waktu (maksimal 2 periode) |
tidak ditentukan jangka waktu | ||
| Kekuasaan negara | Pemisahan atau pembagian | Hanya pemisahan | ||
| Hak prerogratif untuk eksekutif | Presiden | Perdana Menteri | ||
| Hak kekuasaan wilayah negara | Presiden | Perdana Menteri | ||
| Hak pendapat menurut UUD/UU/peraturan diberlakukan/dicabut | Presiden | Perdana Menteri | ||
| Tampilan kepala negara dalam kabinet | ya | tidak (kecuali ada undangan Perdana Menteri) |
||
| Eksekutif tanggungjawab kepada legislatif | tidak | ya | ||
| Eksekutif dijatuhkan legislatif | tidak | ya | ||
| Posisi eksekutif | Partai politik dan profesional | Hanya Partai Berkuasa Mayoritas Parlemen (termasuk partai koalisi) |
||
| Pembubaran legislatif oleh eksekutif | tidak | ya | ||
| Keputusan kepala negara | tidak dapat diganggu gugat (keputusan mutlak) |
dapat diubah melalui legislatif | ||
| Keterlibatan kepala negara untuk hak partai politik/hak pemilih | ya | tidak | ||
| Keterlibatan anggota keluarga kepala negara untuk hak partai politik/hak pemilih/anggota eksekutif | ya | tidak | ||
| Jumlah keturunan dalam posisi kepala negara | tidak tentu | hanya satu | ||
| Rangkap jabatan kepala negara | ya | tidak | ||
| Pengusulan/Pengubah/Pengganti/Perbaikan UUD/UU/peraturan bersama dengan legislatif |
Presiden | Perdana Menteri | ||
| Pemilihan kepala negara | dipilih rakyat (langsung) atau parlemen (tidak langsung) |
diwariskan turun temurun menurut UU | ||
| Pemilihan kepala pemerintahan | dipilih rakyat (langsung) atau parlemen (tidak langsung) |
ditunjuk Presiden | dipilih rakyat (langsung) atau parlemen (tidak langsung) |
|
| Hukuman kepada kepala negara | Pemakzulan | ? | ||
| Hukuman kepada kepala pemerintahan | Pemakzulan | Mosi tak percaya | ||
| Lingkungan Istana Negara | kalangan umum | pribadi | ||
| Posisi elite/orang kaya | setara | dianggap bangsawan/feodal | ||
Ciri-ciri pemerintahan semipresidensial yaitu:
- dari presidensial
- Kekuasaan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.
- Presiden memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
- dari parlementer
- Dikepalai oleh seorang perdana menteri sebagai kepala pemerintahan sedangkan kepala negara dikepalai oleh presiden.
- Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
- Kekuasaan eksekutif bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
- Kekuasaan eksekutif dapat dijatuhkan oleh legislatif.
