ShameOnYouSBY

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang menjadi sasaran kekecewaan para pengguna internet atas keluarnya Partai Demokrat yang dipimpinnya pada saat sidang paripurna pengesahan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.

ShameOnYouSBY (atau dieja #ShameOnYouSBY) adalah tagar yang muncul di dunia maya—khususnya di situs jejaring sosial Twitter—pada bulan September 2014 tentang kritik masyarakat Indonesia terkait aksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ketika rapat pembahasan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia pada tanggal 24 September 2014. Dalam rancangan undang-undang tersebut dinyatakan bahwa kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), bukan oleh rakyat (pemilihan tidak langsung). Pada saat pemungutan suara untuk menentukan pengesahan atau penolakan rancangan undang-undang tersebut, Partai Demokrat yang dipimpin oleh Susilo Bambang Yudhoyono memutuskan untuk keluar dari ruang rapat. Hal itu menyedot perhatian media massa di Indonesia, dan kemunculan tagar ShameOnYouSBY di jejaring sosial adalah salah satu bentuk ungkapan kritik masyarakat Indonesia terhadap SBY.

Tagar ini menjadi salah satu topik teraktual dunia (World Wide Trending Topic) di Twitter dan hal ini tidak bisa dilepaskan dari jumlah pengguna Twitter yang besar; bahkan Jakarta pun pernah dinobatkan sebagai kota paling cerewet di dunia.[1][2][3][4]

Latar belakang[sunting | sunting sumber]

Sebelum tahun 2005, kepala daerah dan wakil kepala daerah di Indonesia dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disingkat Pilkada. Pilkada pertama kali diselenggarakan pada bulan Juni 2005. Pada tahun 2014, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) kembali mengangkat isu krusial terkait pemilihan kepala daerah secara langsung. Politikus Partai Gerindra, Rindhoko, mengatakan bahwa pemilihan kepala daerah secara langsung dianggap memiliki banyak persoalan, salah satunya adalah politik uang. Menurutnya, pelaksanaan pilkada langsung yang telah berjalan selama hampir 10 tahun mesti diperbaiki. Perbaikan itu dapat dilakukan dengan cara mengembalikan pilkada kepada DPRD.[5]

Surya Paloh mempertanyakan sikap Partai Demokrat yang memutuskan melakukan walk out pada saat-saat terakhir sidang pengesahan Rancangan Undang-Undang Pilkada.[6]

Sidang Paripurna DPR RI pada tanggal 26 September 2014 memutuskan bahwa Kepala Daerah tidak dipilih langsung oleh rakyat, melainkan dipilih oleh DPRD. Putusan tersebut didukung oleh 226 anggota DPR RI yang terdiri fraksi Partai Golkar berjumlah 73 orang, fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berjumlah 55 orang, fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) berjumlah 44 orang, dan fraksi Partai Gerindra berjumlah 32 orang.[7] Pada saat pemungutan suara untuk menentukan pengesahan atau penolakan rancangan undang-undang tersebut, fraksi Partai Demokrat yang dipimpin oleh Susilo Bambang Yudhoyono memutuskan untuk walk out (keluar dari ruang rapat). Menurut Ketua Umum Partai Nasional Demokrat, Surya Paloh, RUU Pilkada merupakan inisiatif dari pemerintah. Oleh karena itu, Demokrat sebagai partai utama pemerintah seharusnya tidak mengambil sikap walk out seperti itu.[6]

Hasil sidang menyedot perhatian media massa di Indonesia, dan terjadi banyak aksi penolakan di kalangan masyarakat awam. Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil mengajukan uji materi UU Pemilihan Kepala Daerah ke Mahkamah Konstitusi. Menurut mereka, DPRD bukanlah pemegang kedaulatan tertinggi sehingga pemilihan kepala daerah melalui DPRD bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat.[8] Tokoh agama dari Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Romo Benny Susetyo, menilai mekanisme Pilkada melalui DPRD akan melahirkan Orde Baru jilid 2, atau bahkan bisa jadi lebih buruk. Menurutnya, melalui UU Pilkada tersebut, kekuatan kapital bakal mendikte keputusan dan menghabiskan daulat rakyat, dan hanya akan melindungi kepentingan suatu golongan saja.[9]

Kecaman di Twitter[sunting | sunting sumber]

ShameOnYouSBY[sunting | sunting sumber]

Tagar ShameOnYouSBY dianggap sebagai kekecewaan masyarakat kepada sikap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Partai Demokrat yang dipimpinnya. Pilihan walk out yang dipilih Partai Demokrat bukanlah atas perintah SBY, melainkan ketua fraksi Partai Demokrat, Nurhayati Assegaf.[10] Selain itu, para netizen juga menunjukkan kemarahan dan kekecewaan kepada Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. Para pengguna Twitter juga mengkritisi Koalisi Merah Putih yang mendukung undang-undang ini dan juga kepada Partai Demokrat yang memilih keluar dari persidangan.[11]

Setelah menjadi topik teraktual seluruh dunia sekitar 48 jam, tagar ShameOnYouSBY mendadak menghilang. Sebelum menghilang sekitar pukul 21.50 Waktu Indonesia Barat, jumlah tweet yang menggunakan tagar ini sudah mencapai jumlah 297.000. Seperti dikutip dari The Next Web, Twitter dapat menghapus suatu konten di situs milik mereka. Apabila Twitter menerima permintaan dari pihak yang berwenang, maka ada kemungkinan untuk menghapus atau menahan akses terhadap konten tertentu di suatu negara kapan saja.[12] Twitter tidak menerapkan sistem sensor otomatis, tetapi mereka akan mempraktikkannya saat ada permintaan resmi dari pihak berwenang. Twitter bisa menghapus, meredam atau menahan akses terhadap konten seperti halnya yang terjadi dengan tagar ShameOnYouSBY. Twitter memang tidak mensensor tagar ShameOnYouSBY, tetapi atas permintaan pemerintah Indonesia tagar tersebut dimungkinkan untuk hilang dari topik teraktual dunia karena dianggap telah memenuhi syarat yang ada diminta Twitter di situs mereka.[12]

ShamedByYou[sunting | sunting sumber]

Setelah tagar ShameOnYouSBY menghilang dari topik teraktual global Twitter, tagar ini langsung digantikan oleh tagar ShamedByYou yang langsung menjadi topik teraktual dan jika diperhatikan dengan saksama, 'seolah' merupakan parodi dari akronim SBY (Susilo Bambang Yudhoyono). Tagar ini masih berisi kecaman publik Indonesia terhadap keputusan Partai Demokrat yang keluar ruang rapat pada rapat paripurna tanggal 26 September 2014.[13][14][15][16] Tagar ShamedByYou sempat menjadi topik teraktual selama 22 jam, sebelum hilang pada hari Minggu malam tanggal 28 September 2014. Pada malam tanggal 28 September 2014 tagar ShamedByYou telah dikicaukan sebanyak 182.772 kali oleh para pengguna internet khususnya Twitter.

ShamedByYouAgainSBY[sunting | sunting sumber]

Menurut peneliti media sosial dari Vcomm, Arif Hidayat menyatakan bahwa hilangnya tagar ShamedByYou tidak menghilangkan perlawanan para pengguna internet dan hanya beberapa saat setelah tagar ShamedByYou hilang, muncul topik teraktual yang baru yaitu tagar ShamedByYouAgainSBY. Namun menurut Arif, tagar ShamedByYouAgainSBY pada awal kemunculannya justru di gerakan oleh BOT alias robot. Jadi tagar ShamedByYouAgainSBY tidak murni reaksi para pengguna internet tetapi lebih pada BOT yang mentweet secara otomatis pada awalnya.[17][18]

Aksi di dunia nyata[sunting | sunting sumber]

Warga yang menentang pemilihan kepala daerah dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah membuat tulisan #ShameOnYouSBY dan #ShamedByYou menggunakan lakban berwarna putih di badan jalan di kawasan bundaran Hotel Indonesia. Hal tersebut dilakukan sebagai penutup aksi pengumpulan tanda tangan dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang dilakukan komunitas yang menamakan diri sebagai "Koalisi Kawal RUU Pilkada" sebagai bentuk protes terhadap pengesahan undang-undang pemilihan kepala daerah yang baru.

Selain menulis tagar, para pengunjuk rasa juga meneriakkan "SBY Pembohong, SBY Penipu" sambil membawa spanduk bergambar wajah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono beserta beberapa tokoh Koalisi Merah Putih. Di spanduk tersebut, wajah Susilo Bambang Yudhoyono dan tokoh-tokoh Koalisi Merah Putih diberi tanda silang dan di bawahnya diberi tulisan "Mereka adalah Pengkhianat Demokrasi".[19]

Sejumlah pekerja kreatif membuat desain kaus #ShamedByYou. Desain tersebut dapat digunakan untuk memproduksi kaus. Dan akun @BULLFRONT pada minggu tanggal 28 September 2014 menuliskan, "Dan apabila ada yang mau produksi massal, pun tidak perlu minta ijin kami. Silakan diproduksi dan dijual. Tidak ada royalti sepeserpun."[20]

Tanggapan SBY[sunting | sunting sumber]

Sebagai presiden, saya berat untuk tanda tangani undang-undang ini karena merebut hak rakyat.[21]

Susilo Bambang Yudhoyono (@SBYudhoyono), 27 September 2014

Tak lama setelah sidang berakhir, SBY bertolak ke Amerika,[22] lalu Jepang, untuk memenuhi agenda tugasnya sebelum masa jabatannya sebagai presiden berakhir.[23] Meski demikian, SBY mengaku terus mengikuti dinamika dan perkembangan politik di Indonesia setelah pemungutan suara RUU Pilkada di DPR, serta sudah memahami protes dan kemarahan dan perlawanan dari rakyat.[24] Dalam akun Twitter miliknya, Presiden SBY menyatakan keberatan untuk menandatangani undang-undang tersebut.

Bagi SBY, kepala daerah harus tetap dipilih langsung oleh masyarakat, tetapi dengan sepuluh syarat. Ia menyatakan bahwa "tanpa 10 perbaikan besar, pilkada langsung juga akan mengandung banyak masalah, seperti korupsi, yang kita lihat selama 10 tahun ini."[21] SBY juga menegaskan bahwa pilkada oleh DPRD adalah sebuah kemunduran. Maka, ia akan terus berjuang agar undang-undang tersebut sesuai dengan kehendak rakyat. Presiden SBY kembali menegaskan bahwa pilkada melalui DPRD tidaklah tepat dan tidak sesuai kehendak rakyat.[24][25]

Presiden SBY berusaha untuk mengkonsultasikan RUU Pilkada kepada Hamdan Zoelva (Ketua Mahkamah Konstitusi), dengan dalil UUD 1945 pasal 20 ayat 2, yang disebutkan bahwa setiap rancangan undang undang dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Kemudian ayat 3 menjelaskan bahwa jika rancangan undang undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, maka tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu. Ruang hukum inilah yang akan digunakan Presiden untuk menolak pilkada oleh DPRD.[25] Menurut Hamdan, menteri yang ditunjuk sebagai wakil pemerintah saat pengesahan RUU berhak memberikan persetujuan. Pasalnya, menteri itu dianggap sebagai wakil dari presiden.[26]

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menyarankan Susilo Bambang Yudhoyono dan presiden terpilih Joko Widodo untuk tidak menandatangani UU Pilkada agar UU Pemda akan tetap menjadi acuan terhadap pilkada langsung oleh rakyat. Dalam pembicaraannya dengan Jokowi, Yusril menjelaskan bahwa SBY tidak perlu menandatangani UU Pilkada sampai masa jabatannya habis, sementara presiden terpilih Joko Widodo pun diharapkan dapat melakukan hal yang sama. Menurut Yusril, dengan demikian, maka Presiden baru dapat mengembalikan RUU tersebut ke DPR untuk dibahas lagi, sehingga UU Pemerintahan Daerah yang ada sekarang masih tetap sah berlaku.[27]

WelcomeMrLiar[sunting | sunting sumber]

Untuk menyambut kepulangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang melakukan perjalanan dinas ke beberapa negara seperti Amerika Serikat dan Jepang, para pengguna internet beramai-ramai membuat tagar baru yaitu #WelcomeMrLiar yang juga menjadi salah satu tren teratas di Twitter.[28][29][30]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Reska K. Nistanto (26 September 2014). "ShameOnYouSBY jadi Trending Topic Dunia". Kompas.com. Diakses tanggal 28 September 2014. 
  2. ^ Fiddy Anggriawan (26 September 2014). "ShameOnYouSBY ramai di Twitter". Okezone.com. Diakses tanggal 26 September 2014. 
  3. ^ Nur Alfiyah (26 September 2014). "ShameOnYouSBY jadi trending topik di Twitter". Tempo. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-10-06. Diakses tanggal 26 September 2014. 
  4. ^ Fajar Anjungroso (ed.) (26 September 2014). "Orang sedunia akhirnya tahu apa itu ShameOnYouSBY". Tribun News. Diakses tanggal 26 September 2014.  templatestyles stripmarker di |author= pada posisi 18 (bantuan)
  5. ^ Dani Prabowo; Fidel Ali Permana (ed.) (25 September 2014). "Gerindra: Kalau Ada Money Politic Sebaiknya di DPRD Saja". Kompas.com. Diakses tanggal 30 September 2014.  templatestyles stripmarker di |author= pada posisi 33 (bantuan)
  6. ^ a b Fathur Rochman; Fidel Ali Permana (ed.) (26 September 2014). "Surya Paloh: 'Kalau Demokrat Walk Out, Ngapain Mengajukan RUU Pilkada?'". Kompas.com. Diakses tanggal 30 September 2014.  templatestyles stripmarker di |author= pada posisi 35 (bantuan)
  7. ^ "DPR RI Putuskan Pilkada Melalui DPRD". Kini.co.id. 25 September 2014. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-10-06. Diakses tanggal 2014-09-30. 
  8. ^ Fathur Rochman; Inggried Dwi Wedhaswary (ed.) (29 September 2014). "Ini Alasan Koalisi Masyarakat Sipil Ajukan Judicial Review UU Pilkada ke MK". Kompas.com. Diakses tanggal 30 September 2014.  templatestyles stripmarker di |author= pada posisi 41 (bantuan)
  9. ^ Ayunda W Savitri (28 September 2014). "Pilkada Lewat DPRD Indonesia Dinilai Bisa Lebih Rusak Dari Zaman Orba?". Detik.com. Diakses tanggal 30 September 2014. 
  10. ^ "Netizen ungkap kekecewaan melalui #ShameOnYouSBY". MetroTV News. 26 September 2014. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-09-29. Diakses tanggal 2014-09-26. 
  11. ^ "ShameOnYouSBY became world trending topic". Global Indonesian Voices. 26 September 2014. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-09-27. Diakses tanggal 2014-09-26. 
  12. ^ a b "Alasan ShameOnYouSBY Hilang dari Trending Topic Global". Berita Satu. 
  13. ^ "ShameOnYou Mendadak Hilang, Muncul ShamedByYou". Harga Top. 28 September 2014. Diakses tanggal 29 September 2014. 
  14. ^ "ShameOnYouSBY Menghilang Digantikan ShamedByYou". Kompas.com. 28 September 2014. Diakses tanggal 29 September 2014. 
  15. ^ "#ShameOnYouSBY Digantikan oleh #ShamedByYou di Twitter". Berita Satu. 28 September 2014. Diakses tanggal 29 September 2014. 
  16. ^ "ShameOnYouSBY hilang muncul ShamedByYou". Tempo. 28 September 2014. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-09-28. Diakses tanggal 29 September 2014. 
  17. ^ "Menjadi Trending Topic, ShamedByYou Berganti dengan ShamedByYouAgainSBY". Tribun News. 29 September 2014. 
  18. ^ "ShamebyyouagainSBY Pos After Previous Hastag Suddenly Disappears". The Jakarta Post. 29 September 2014. 
  19. ^ Tagar "ShameOnYouSBY dan ShamedByYou muncul di Bundaran HI" Periksa nilai |url= (bantuan). Kompas.com. 28 September 2014. 
  20. ^ "Netizen Buat Desain Kaos ShamedByYou". Merdeka.com. 28 September 2014. 
  21. ^ a b "Gugat UU Pilkada, SBY Dianggap Sumpah Palsu". Tempo. 28 September 2014. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-09-28. Diakses tanggal 30 September 2014. 
  22. ^ Staf Kepresidenan RI (25 September 2014). "Dari New York, SBY Lanjut ke Washington". Situs Resmi Presiden RI. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-09-29. Diakses tanggal 2014-09-30. 
  23. ^ Sabrina Asril; Fidel Ali Permana (ed.) (18 September 2014). "Di Akhir Jabatan, SBY Akan Kunjungi Portugal, Amerika, dan Jepang Selama 14 Hari". Kompas.com. Diakses tanggal 30 September 2014.  templatestyles stripmarker di |author= pada posisi 34 (bantuan)
  24. ^ a b Arifin Asydhad (28 September 2014). "Cari cara Tolak UU Pilkada, Presiden SBY Telepon Ketua MK". detikNews. Diakses tanggal 30 September 2014. 
  25. ^ a b Srihandriatmo Malau; Sugiyarto (ed.) (30 September 2014). "Tak Ada Jalan Presiden SBY Batal Bawa UU Pilkada ke MK". Tribun News. Diakses tanggal 30 September 2014.  templatestyles stripmarker di |author= pada posisi 32 (bantuan)
  26. ^ Sabrina Asril; Hindra Liauw (ed.) (30 September 2014). "Batal, Rencana SBY Tak Teken RUU Pilkada". Kompas.com. Diakses tanggal 30 September 2014.  templatestyles stripmarker di |author= pada posisi 29 (bantuan)
  27. ^ "Yusril Sarankan SBY dan Jokowi Tidak Teken UU Pilkada Agar Pilkada Tetap Langsung". Kompas.com. 29 September 2014. Diakses tanggal 30 September 2014. 
  28. ^ Ichsan Emerald Alamsyah (red.) (30 September 2014). "Kepulangan SBY Disambut Cemoohan WelcomeMrLiar". Republika. Diakses tanggal 30 September 2014.  templatestyles stripmarker di |author= pada posisi 25 (bantuan)
  29. ^ "Tiba di Jakarta, SBY Kembali Dihujat". BBC Indonesia. 30 September 2014. Diakses tanggal 30 September 2014. 
  30. ^ Persiana Galih (30 September 2014). "SBY Tiba di Tanah Air, Muncul WelcomeMrLiar". Tempo. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-10-06. Diakses tanggal 30 September 2014.