Self-Incrimination

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Self-Incrimination (bahasa Indonesia: memberatkan diri sendiri) adalah sebuah hak yang berharga yang berada dalam sistem peradilan Amerika Serikat atau mirip di Indonesia disebut sebagai Hak Ingkar. Peringatan Miranda diciptakan pada 1960-an untuk lebih melindungi hak individu yang saat diinterogasi oleh pihak kepolisian yang oleh sementara pihak terasa terintimidasi dengan otoritas yang dimiliki oleh kepolisian dan mencoba untuk akan mengakui apa pun yang diinginkan atau ketika ditanya oleh pihak kepolisian oleh karena rasa takut kemungkinan adanya sebuah konsekuensi bila menolak menjawab pertanyaan atau tindakan yang dituduhkan pada diri seseorang atas sebuah kejahatan yang kemudian dapat dilakukan penuntutannya. Keadaan memberatkan diri dapat terjadi baik secara langsung saat interogasi di mana informasi tersebut akan menjadikan pemberatan diri bila diungkapkan atau tidak langsung dapat terjadi ketika informasi dapat pula menjadi pemberatan diri bila diungkapkan karena bujukan dan secara sukarela tanpa tekanan yang tercantum dalam Amendemen Kelima konstitusi AS yang memberikan perlindungan terhadap pemberatkan diri sendiri.

Pranala luar[sunting | sunting sumber]