Sawahan, Donorojo, Pacitan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Sawahan
Negara Indonesia
ProvinsiJawa Timur
KabupatenPacitan
KecamatanDonorojo
Kode pos
63554
Kode Kemendagri35.01.01.2002
Luas548,75 Ha
Jumlah penduduk1.027 Orang
Kepadatan-
Peta Desa Sawahan, Donorojo, Pacitan

Sawahan adalah sebuah desa yang terletak di Kecamatan Donorojo, Kabupaten Pacitan. Hasil pertanian desa Sawahan antara lain adalah gaplek, padi, dan palawija, tanaman rempah, perdagangan palawija.

Potensi di bidang pariwisata meliputi wayang kulit, reog Ponorogo.

Kehidupan masyarakat Sawahan sebagian besar adalah bekerja pada bidang pertanian dan mengolah lahan kering. Pada waktu musim penghujan ditanami padi dan menjelang musim kemarau ditanami palawija. Sebagian penduduk juga sebagai perantau/penduduk boro yang merantau di Jakarta, Surabaya, Solo dan kota besar lainnya.

Sarana[sunting | sunting sumber]

  • Sarana perdagangan dilakukan pada saat pasaran. Pasar dibuka berdasarkan hari pasaran
  • Sarana pendidikan meliputi tingkat Pendidikan Anak Usia Dini, Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar.
  • Sarana perhubungan telah tersedia akses jalan antar desa. Jalan ini menghubungkan Desa Kalak, Desa Widoro dan Desa Klepu. Sarana transportasi berupa mobil omprengan.
  • Sarana kesehatan: terdapat satu tenaga bidan desa.

Batas wilayah[sunting | sunting sumber]

Batas wilayah:

  • Batas sebelah utara: Desa Klepu
  • Batas sebelah selatan: Desa Widoro
  • Batas sebelah Barat: Desa Widoro
  • Batas sebelah Timur: Desa Kalak

Pembagian desa[sunting | sunting sumber]

Desa Sawahan terdiri dari 8 dusun:

  1. Dusun Krajan Luas : 68,3 Ha
  2. Dusun Bentis Luas  : 63,1 Ha
  3. Dusun Jatiduwur Luas  : 57,6 Ha
  4. Dusun Pindul Luas : 87,9 Ha
  5. Dusun Tegalsari Luas : 73,6 Ha
  6. Dusun Puluhan Luas : 66,6 Ha
  7. Dusun Surodadi Luas : 52,8 Ha
  8. Dusun Tumpakrejo Luas : 78,9 Ha

Pemerintahan[sunting | sunting sumber]

Pemerintahan Desa Sawahan dipimpin oleh seorang kepala desa. Pemilihan Kepala Desa berlangsung enam tahun sekali. Berikutnya untuk setingkat dusun dipimpin oleh Kepala Dusun dengan sebutan kasun, selanjutnya setiap dusun dibagi menjadi beberapa RW kemudian RT.