Satuan mobil penumpang

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Satuan mobil penumpang disingkat SMP adalah satuan kendaraan di dalam arus lalu lintas yang disetarakan dengan kendaraan ringan/mobil penumpang, dengan menggunakan ekivalensi mobil penumpang (emp) atau faktor pengali berbagai jenis kendaraan menjadi satu satuan yaitu SMP, dimana besaran SMP dipengaruhi oleh tipe/jenis kendaraan, dimensi kendaraan, dan kemampuan olah gerak. SMP digunakan dalam melakukan rekayasa lalu lintas terutama dalam desain persimpangan, perhitungan waktu alat pengatur isyarat lalu lintas (APILL), ataupun dalam menentukan nisbah volume per kapasitas jalan (V/C) suatu ruas jalan. Di Amerika dan Eropa, satuan mobil penumpang dikenal dengan istilah passenger car unit atau PCU atau passenger car equivalent (PCE).

Besaran SMP[sunting | sunting sumber]

Besaran satuan mobil penumpang bervariasi menurut lokasi apakah itu di perkotaan atau di jalan raya, ataupun di persimpangan. Jenis kendaraan dibagi atas beberapa kategori yaitu hanya mobil Cito saja, kalau bukan mobil Cito maka tidak perlu dihitung

  • Kendaraan Ringan (LV): Mobil Penumpang, Oplet, Mikrobis, Pick up, sedan dan kendaraan bermotor ber as 2 dengan jarak antar as 2-3m
  • Kendaraan Berat (HV): Bis, Truk 2 As, Truk 3 As, dan kendaraan bermotor lebih dari 4 roda
  • Sepeda Motor (MC): kendaraan bermotor dengan 2 atau 3 roda.
  • Kendaraan tak Bermotor (UM): segala jenis kendaraan yang digerakan oleh orang atau hewan seperti becak, sepeda, kereta kuda dan sebagainya.

Pada Persimpangan Bersinyal[sunting | sunting sumber]

pada persimpangan bersignal (terdapat lampu pengaturan lalu lintas) nilai faktor pengali SMP (emp) suatu kendaraan tergantung dari tipe pendekat jalan. yaitu pendekat terlindung (pergerakan kendaraan tidak ada gangguan dari arah pendekat/jalan yang lain) dan pendekat terlawan (pergerakan kendaraan yang mendapat gangguan dari arah pendekat lain).[1]

Jenis Kendaraan emp
Terlidung
Terlawan
LV
1,0
1,0
HV
1,3
1,3
MC
0,2
0,4

Pada Persimpangan Tak Bersignal[sunting | sunting sumber]

pada persimpangan tak bersignal (tidak terdapat lampu pengaturan lalu lintas) nilai faktor pengali SMP (emp) suatu kendaraan untuk semua pendekat sama.[2]

  • Kendaraan Ringan (Light Vehicles - LV) = 1,0
  • Kendaraan Berat (Heavy Vehicles - HV) = 1,3
  • Sepeda Motor (Motorcycle - MC) = 0,5

Pada Jalinan Jalan[sunting | sunting sumber]

Bagian jalinan berfungsi untuk memberikan ruang gerak lebih pada sisi kiri jalan, bagian jalinan jalan terdiri dari dua tipe yaitu jalinan tunggal dan jalinan bundaran. nilai faktor pengali (emp) pada jalinan jalan sama seperti pada persimpangan tak bersignal yaitu:[3]

  • Kendaraan Ringan (LV) = 1,0
  • Kendaraan Berat (HV) = 1,3
  • Sepeda Motor (MC) = 0,5

Jalan Perkotaan[sunting | sunting sumber]

Pada jalan perkotaan faktor pengali tergantung dari fungsi dan kondisi jalan serta jumlah kendaraan yang melintasi satu titik pengamatan pada satu satuan periode waktu (jam) yaitu:[4]

A. Jalan perkotaan yang tidak terbagi (tidak mempunyai median jalan)

Tipe Jalan Arus lalu lintas

total 2 arah (kend/jam)

emp
LV
HV
MC
Lebar Jalur Lalu Lintas
≤ 6 m
> 6 m
Dua Lajur tak terbagi

(2/2) UD

0
≥ 1800
1,0
1,3
1,2
0,5
0,35
0,4
0,25
Empat Lajur tak terbagi

(4/2) UD

0
≥ 1800
1,3
1,2
0,4
0,25

B. Jalan Perkotaan terbagi atau jalur satu arah/jalan satu arah.

Tipe Jalan Arus lalu lintas per jalur

(kend/jam)

emp
LV
HV
MC
Dua Lajur satu arah (2/1)

dan

Empat Lajur dua arah (4/2) D

0
≥ 1050
1,0
1,3
1,2
0,4
0,25
Tiga Lajur satu arah (3/1)

dan

Enam Lajur dua arah (6/2) D

0
≥ 1100
1,3
1,2
0,4
0,25

Pada Jalan perkotaan Penentuan faktor pengali menggunakan cara interpolasi nilai, sebagai contoh untuk tipe jalan 2/2 UD dan lebar jalur lalu lintas kurang dari 6 meter serta jumlah kendaraan yang melintas pada satu titik pengamatan selama satu jam yaitu 900 kendaraan maka faktor pengali yang didapat berturut-turut untuk LV, HV dan MC yaitu 1,0; 1,3; dan 0,5.

Jalan Luar Kota[sunting | sunting sumber]

Jalan luar kota adalah suatu segmen jalan yang menghubungkan antara dua kabupaten/kota dimana pada sisi jalan tanpa perkembangan atau perkembangan permanen yang sebentar-sebentar terjadi seperti rumah makan, pabrik atau perkampungan. pada jalan luar kota pembagian jenis kendaraan yaitu:[5]

  1. Kendaraan Ringan (LV)
  2. Kendaraan Berat Menengah (MHV)
  3. Truk Besar (LT)
  4. Bis Besar (BT)
  5. Sepeda Motor (MC)
  6. Kendaraan tak Bermotor (UM)

Penentuan faktor pengali pada jalan luar kota tergatung dari jenis jalan, tipe alinyemen (datar, bukit, gunung), arus kendaraan dan lebar lalu lintas.[6]

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]

Manual Kapasitas Jalan Indonesia, 1997 Diarsipkan 2016-03-10 di Wayback Machine.

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Dirjen Bina Marga, "Manual Kapasitas Jalan Indonesia", 1997, hal 2.10, dan 2.41
  2. ^ Dirjen Bina Marga, "Manual Kapasitas Jalan Indonesia", 1997, hal 3.26
  3. ^ Dirjen Bina Marga, "Manual Kapasitas Jalan Indonesia", 1997, hal 4.24
  4. ^ Dirjen Bina Marga, "Manual Kapasitas Jalan Indonesia", 1997, hal 5.38
  5. ^ Dirjen Bina Marga, "Manual Kapasitas Jalan Indonesia", 1997, hal 6.10-6.11
  6. ^ Dirjen Bina Marga, "Manual Kapasitas Jalan Indonesia", 1997, hal 6.44-6.47