Satjipto Rahardjo

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Satjipto Rahardjo (15 Februari 1930 – 9 Januari 2010) adalah seorang guru besar emeritus dalam bidang hukum, dosen, penulis dan aktivis penegakan hukum Indonesia. Pada kisaran tahun 1970-an dan 1980-an, ia juga dikenal sebagai dekan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang. Dia juga merupakan anggota kehormatan Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI).

Pendidikan[sunting | sunting sumber]

Satjipto menyelesaikan SD dan SMP-nya di Pati, Jawa Tengah. Ia meneruskan SMA di Semarang dan lulus pada tahun 1951. Selepas itu ia melanjutkan studi kesarjanaamnya di Fakulas Hukum Universitas Indonesia dan lulus pada tahun 1960.Selama periode kuliah, ia juga sempat menjadi penyiar radio RRI (Radio Republik Indonesia). Pada tahun 1979, ia melanjutkan puncak studinya di program doktor ilmu hukum Universitas Diponegoro.[butuh rujukan]

Mengawali karier akademiknya pada tahun 1961 sebagai dosen Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. Jabatan yang pernah disandangnya pada saat menjadi dosen antara lain menjadi Dekan fakultas hukum Undip pada tahun 1971 sampai dengan 1976, kepala Pusat Studi Hukum dan Masyarakat tahun 1976-1978. jabatan lain di luar kampus diantaranya menjadi Kepala Tim BPHN pada tahun 1978,[butuh rujukan] staf ahli Kapolri tahun 1983,[butuh rujukan] anggota Komnas Ham periode 1993-1997 dan 1998-2002. Ia juga pernah menjabat sebagai Ketua Program Doktor Ilmu Hukum Undip pada tahun 1996-2001.[butuh rujukan]

Karya[sunting | sunting sumber]

Satjipto dikenal sebagai penulis buku-buku penegakan hukum. Penegakan Hukum Progresif (2010) dan Membedah Hukum Progresif (2006).[1][2]

Kematian[sunting | sunting sumber]

Satjipto Rahardjo meninggal karena penyakit pneumonia dan serangan jantung.[3] Anaknya, Hary Mulyadi menceritakan sebelum meninggal, jantung ayahnya tidak stabil. Selalu naik turun. Tekanan darah rendah, suhu tubuh hingga 41 derajat celsius, dan kadar darah putih tinggi. Satjipto sendiri sebelum meninggal dirawat di RSPP.[3]

Satjipto Rahardjo Institute[sunting | sunting sumber]

Pada tahun 2008, sekelompok anak muda mahasiswa Magister Ilmu Hukum Undip membentuk sebuah kelompok studi pemikiran hukum yang diberi nama "Kaum Tjipian". Di awal periode, mereka membedah buku-buku pemikiran Satjipto secara sistematis. Pada kelanjutannya, Kaum Tjipian ini melanjutkan studi pemikirannya dengan mengeksplorasi berbagai pemikiran hukum, dari pemikiran hukum klasik Eropa, hingga studi hukum kritis Amerika. Selain itu, Kaum Tjipian juga menerbitkan satu buku hasil serangkaian kajian yang diberi nama "Evolusi Pemikiran Hukum Baru; Dari Kera ke Manusia, Dari Positivistik ke Progresif".

Setelah meninggalnya Satjipto pada tahun 2010, maka digagaslah sebuah lembaga NGO (Non Goverment Organization) yang concern pada studi hukum progresif. Lembaga ini berdiri pada tahun 2011 dengan nama "Satjipto Rahardjo Institute".

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Membedah Hukum Progresif di Google Books
  2. ^ Penegakan Hukum Progresif di Google Books
  3. ^ a b Susilo, Harry. Satjipto Rahardjo Dimakamkan di Pemakaman Undip Kompas. 8 Januari 2010. Diakses pada 20 Januari 2013.

Pranala luar[sunting | sunting sumber]