Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
(Dialihkan dari Satgas Mafia Hukum)

Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum (disingkat Satgas PMH) adalah lembaga pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia melalui Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP-PPP). Satgas PMH bertugas melakukan koordinasi, evaluasi, koreksi dan pemantauan agar upaya pemberantasan mafia hukum dapat berjalan efektif. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 2009 tanggal 30 Desember 2009.

Wewenang[sunting | sunting sumber]

Dalam menjalankan tugasnya, Satgas memiliki wewenang:

Anggota[sunting | sunting sumber]

Anggota Satgas PMH saat ini terdiri dari:

Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas PMH dibantu Tim Asistensi yang berada di bawah koordinasi Sekretaris.

Pranala luar[sunting | sunting sumber]