Sanering (ekonomi)

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Sanering atau devaluasi adalah pemotongan daya beli masyarakat melalui pemotongan nilai uang.[1] Hal yang sama tidak dilakukan pada harga-harga barang, sehingga daya beli masyarakat menurun rendah. Di akhir tahun 1950-an, Republik Indonesia terkena krisis keuangan hal tersebut membuat Presiden Sukarno beserta perangkat pemerintahannya mengambil tindakan darurat agar perekonomian negara bisa stabil, diantaranya adalah melakukan sanering dan redenominasi. Meskipun pada akhirnya kebijakan itu tidak berhasil hingga akhirnya menumbangkan rezim Orde Lama.[2]

Sanering di Indonesia[sunting | sunting sumber]

Uang kertas sanering, devaluasi 25 Gulden

30 Maret 1950[sunting | sunting sumber]

Pemerintahan Hatta di bawah Presiden RIS Soekarno, melalui menkeu Syafrudin Prawiranegara pada 30 Maret 1950 melakukan devaluasi dengan pengguntingan nilai uang. Syafrudin Prawiranegara menggunting uang kertas bernilai Rp5,00 ke atas, sehingga nilainya berkurang separuh. Tindakan ini dikenal sebagai "Gunting Syafruddin".[3] Tujuannya untuk menutup defisit anggaran.[4]

24 Agustus 1959[sunting | sunting sumber]

Pemerintahan Presiden Sukarno melalui Menteri Keuangan yang dirangkap oleh Menteri Pertama Djuanda menurunkan nilai mata uang Rp1.000,00 dan Rp500,00 diturunkan nilainya menjadi Rp100 dan Rp50.[5] Sanering kedua dilakukan untuk mengatasi inflasi.[4]

13 Desember 1965[sunting | sunting sumber]

Walaupun perjuangan Irian Barat sudah dimenangkan pada tahun 1963, Presiden Soekarno melakukan konfrontasi terhadap Malaysia, untuk memelihara koalisi semu segitiga antara dirinya dengan TNI dan PKI. Koalisi ini berantakan dengan pembunuhan, kudeta dan kontra kudeta 1 Oktober 1965. Sementara itu, pelaksanaan proyek-proyek besar seperti Asian Games 1962 menambah utang negara. Akhirnya pada tanggal 13 Desember 1965, Indonesia melakukan redenominasi[4] dengan mengganti uang lama dengan uang baru dengan kurs Rp1.000 akan diganti Rp1 baru. Namun akibatnya, inflasi segera melonjak sebesar 650%.

Perbedaan redenominasi dan sanering[sunting | sunting sumber]

Menteri Keuangan Indonesia yaitu Sri Mulyani Indrawati menegaskan kepada masyarakat bahwa redenominasi berbeda dengan sanering yang pernah dilakukan pada 1959.[6] Redenominasi berarti menyederhanakan pecahan mata uang dengan mengurangi digit nol tanpa mengurangi nilai mata uang tersebut. Sedangkan sanering adalah pemotongan nilai uang, sehingga terjadi penurunan daya beli masyarakat.


Parameter Redenominasi Sanering
Aksi Penyederhanaan denominasi (pecahan) mata uang menjadi pecahan lebih sedikit dengan cara mengurangi digit (angka 0) tanpa mengurangi nilai mata uang tersebut Pemotongan daya beli masyarakat melalui pemotongan nilai uang
Pengaruh terhadap harga barang Berpengaruh Tidak berpengaruh
Daya beli Tetap Turun
Nilai uang terhadap barang
Kerugian Tidak Ya
Tujuan Mengefisienkan dan menyamankan transaksi Mengurangi jumlah uang beredar
Menyetarakan ekonomi dengan negara regional
Kondisi saat pelaksanaan Makrekonomi stabil, ekonomi bertumbuh, inflasi terkontrol Makroekonomi labil, hiperinflasi
Momentum pelaksanaan Bertahap, persiapan matang dan terukur Mendadak, tanpa persiapan

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Djumena, Erlangga (ed.). "Apa Perbedaan Redenominasi dengan Sanering?". Kompas.com. Diakses tanggal 2020-10-09. 
  2. ^ "Krisis Ekonomi 1960-an: Sanering Gagal, Sukarno Dilengserkan". Tirto.id. Diakses tanggal 2020-10-13. 
  3. ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2012-09-13. Diakses tanggal 2013-11-23. 
  4. ^ a b c Administrator (2012-10-31). "Sosialisasi Redenominasi Butuh 3 Tahun". Tempo.co. Diakses tanggal 2020-10-13. 
  5. ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2012-09-13. Diakses tanggal 2013-11-23. 
  6. ^ Ariyanti, Fiki (2017-07-25). Suhendra, Zulfi, ed. "Sri Mulyani: Redenominasi Rupiah Sangat Berbeda dengan Sanering". Liputan6.com. Diakses tanggal 2020-10-13. 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]