Salat Hajat

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 6 April 2013 14.38 oleh EmausBot (bicara | kontrib) (Bot: Migrasi 3 pranala interwiki, karena telah disediakan oleh Wikidata pada item d:Q4115856)

Salat Hajat (Arab: صلاة الحاجة) adalah salat sunnat yang dilakukan seorang muslim saat memiliki hajat tertentu dan ingin dikabulkan Allah. Salat Hajat dilakukan antara 2 hingga 12 raka'at dengan salam di setiap 2 rakaat. Salat ini dapat dilakukan kapan saja kecuali pada waktu-waktu yang dilarang untuk melakukan salat.

Niat Salat

Niat salat ini, seperti juga salat-salat lain, diucapkan di dalam hati, yang terpenting adalah niat hanya semata karena Allah dengan hati yang ikhlas dan mengharapkan ridha-Nya, apabila ingin dilafalkan jangan terlalu keras sehingga mengganggu Muslim lainnya, memang ada beberapa pendapat tentang niat ini gunakanlah dengan hikmah bijaksana.

Niat dilakukan di dalam hati ketika sedang takbiratul ihram (mengangkat tangan). Lafazh niat salat hajat:

أُصَلِّي سُنَّةَ الحَاجَةِ رَكْعَتَيْنِ لِلَّهِ تَعاَلَى

Ushollii sunnatal haajati rok’aataini lillaahi ta’aala.

Artinya: “Aku berniat salat hajat sunah hajat dua rakaat karena Allah Ta’ala.”

Bacaan Surat

Membaca Ayat Kursi dan surah Al-Ikhlash pada tiap rakaat. Diriwayatkan dari Wahiib ibn Al-Ward, ia mengatakan bahwa dari doa yang dikabulkan adalah seorang hamba yang salat 12 rakaat, ia membaca pada tiap rakaatnya ayat Kursi dan surah Al-Ikhlas.[1]

Hadits terkait

Hadits Rasulullah SAW terkait salat hajat antara lain :

  • "Siapa yang berwudhu dan sempurna wudhunya, kemudian salat dua rakaat (Salat Hajat) dan sempurna rakaatnya maka Allah berikan apa yang ia pinta cepat atau lambat" ( HR.Ahmad )
  • “Barangsiapa yang memunyai kebutuhan (hajat) kepada Allah atau salah seorang manusia dari anak-cucu adam, maka wudhulah dengan sebaik-baik wudhu. Kemudian salat dua rakaat (salat Hajat), lalu memuji kepada Allah, mengucapkan salawat kepada Nabi ? Setelah itu, mengucapkan “Laa illah illallohul haliimul kariimu, subhaana.... (HR Tirmidzi dan Ibnu Majah)
  • Diriwayatkan dari Abu Sirah an-Nakh’iy, dia berkata, “Seorang laki-laki menempuh perjalanan dari Yaman. Di tengah perjalan keledainya mati, lalu dia mengambil wudhu kemudian salat dua rakaat, setelah itu berdoa. Dia mengucapkan, “Ya Allah, sesungguhnya saya datang dari negeri yang sangat jauh guna berjuang di jalan-Mu dan mencari ridha-Mu. Saya bersaksi bahwasanya Engkau menghidupkan makhluk yang mati dan membangkitkan manusia dari kuburnya, janganlah Engkau jadikan saya berhutang budi terhadap seseorang pada hari ini. Pada hari ini saya memohon kepada Engkau supaya membangkitkan keledaiku yang telah mati ini.” Maka, keledai itu bangun seketika, lalu mengibaskan kedua telinganya.” (HR Baihaqi; ia mengatakan, sanad cerita ini shahih)
  • Ada seorang yang buta matanya menemui Nabi saw, lalu ia mengatakan, “Sesungguhnya saya mendapatkan musibah pada mata saya, maka berdoalah kepada Allah (untuk) kesembuhanku.” Maka Nabi saw bersabda, “Pergilah, lalu berwudhu, kemudian salatlah dua rakaat (salat hajat). Setelah itu, berdoalah....” Dalam waktu yang singkat, laki-laki itu terlihat kembali seperti ia tidak pernah buta matanya.” Kemudian Rasulullah saw bersabda, “Jika kamu memiliki kebutuhan (hajat), maka lakukanlah seperti itu (salat hajat).” (HR Tirmidzi)

Referensi

  1. ^ Abdullah ibn Ahmad ibn Qudamah Al-Maqdisi Abu Muhammad. Al-Mughni fi Fiqhi Al-Imam Ahmad ibn Hanbal As-Syaibaani. 1405 H.Daarul Fiqr: Beirut.