Sakrilegi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Sakrilegium adalah bentuk tindakan pencemaran atau penodaan terhadap kehormatan unsur-unsur Gereja.[1] Bentuk tindakan penodaan atau pencemaran kehormatan unsur Gereja itu dapat digolongkan menjadi lima bentuk. Pertama, dengan memperlakukan secara tidak pantas seseorang atau sekelompok orang yang telah dikhususkan atau mengkhususkan hidupnya untuk Allah seperti rohaniawan dan biarawan atau biarawati, misalnya melukai mereka secara fisik maupun batin. Kedua, dengan menerima sakramen secara tidak pantas, semisal menerima Komuni dalam keadaan berdosa berat, semisal telah membunuh seseorang namun tetap menerima komuni tanpa melakukan rekonsiliasi. Ketiga, dengan menyalahgunkana dan menodai benda kudus dan gambar kudus seperti relikui dan peralatan ekaristi atau dengan merampok, merusak, menyalahgunakan piala atau benda serta pakaian ibadat untuk maksud yang tidak sesuai dengan kegunaannya. Keempat, dengan merampas milik Gereja. Kelima, dengan mencemarkan tempat terberkati seperti gereja atau kuburan Kristen dengan melakukan perbuatan yang tidak pantas dilakukan di dalamnya, semisal berdagang dan membunuh.

Rujukan[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Adolf Heuken, SJ (2004). Ensiklopedi Gereja Jilid VII. Jakarta: Cipta Loka Caraka. hlm. 179.