Surat Keterangan Kelakuan Baik
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
(Dialihkan dari SKKB)
SKKB adalah singkatan dari Surat Keterangan Kelakuan Baik yang dikeluarkan oleh Kepolisian bagi pemohon yang telah memenuhi syarat. SKKB berisikan keterangan dari pihak kepolisian bahwa yang bersangkutan tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut. SKKB berlaku selama 6 (enam) bulan.
[sunting] Pranala luar
| Artikel mengenai Indonesia ini adalah suatu tulisan rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia mengembangkannya. |

