Rukun haji

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Rukun haji adalah syarat wajib yang harus dilakukan saat menunaikan ibadah haji.[1] Rukun haji ada 6 yaitu niat ihram, wukuf, thawaf, sa'i, tahalul, tertib.[1] Rukun haji harus dilaksanakan, apabila ada salah satu yang tidak dilaksanakan maka ibadah hajinya tidak sah.[1] Tertib adalah rukun haji yang terakhir, artinya rukun haji harus dilakukan secara berurutan, tidak boleh melompati.[1] Misalnya, setelah melakukan thawaf seharusnya seorang jamaah haji kemudian melakukan sa'i, tidak diperkenankan jika melakukan tahalulul dulu baru sa'i.[1] Ihram mempunyai makna 'terlarang' atau 'tercegah'.[2] Maksud dari ihram bukan hanya sekadar memakai pakaian ihram yang serba putih saja, tetapi lebih dari itu, seseorang yang akan melaksanakan ibadah haji harus mampu mencegah dari berkata kasar, menikah, jima', dan lain-lain.[2] Thawaf adalah salah satu rukun haji yang berupa kegiatan mengelilingi Ka'bah sebanyak 7 kali, 3 putaran yang pertama disarankan berlari-lari kecil sedangkan sisanya berjalan seperti biasanya.[3] Thawaf dimulai dari hajar aswad dan berakhir pada batu itu pula.[3] Sa'i merupakan kegiatan dalam rukun haji yang berupa berlari-lari kecil di antara bukit Safa dan Marwa.[4] Makna inti dari ibadah sa'i adalah sebuah pencarian.[4] Ibadah sa'i juga bentuk dari pengabadian proses pencarian air yang dilakukan oleh Siti Hajar di padang pasir untuk dirinya sendiri dan anaknya.[4]

Rujukan[sunting | sunting sumber]

  1. ^ a b c d e Amhar, Harjanti, Fahmi, Arum (2007location =Jakarta). Buku Pintar Calon Haji. Gema Insani. hlm. 125. ISBN 979-561-391-X. 
  2. ^ a b "Tata Cara Ihram". Almanhaj. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-05-29. Diakses tanggal 29 Mei 2014. 
  3. ^ a b "Thawaf". Islamic Center. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-05-29. Diakses tanggal 29 Mei 2014. 
  4. ^ a b c "Sa'i Mencari". Republika. Diakses tanggal 29 Mei 2014.