Rukun Tetangga

Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.

Langsung ke: navigasi, cari
Pembagian administratif Indonesia
Pancasila
Tingkat Provinsi

Provinsi
Daerah KhususDaerah Istimewa

Tingkat Kabupaten/Kota

KabupatenKota
Kabupaten administrasi
Kota administrasi

Tingkat Kecamatan

KecamatanDistrik

Tingkat Kelurahan/Desa

KelurahanDesa
NagariKampungGampong

Lihat pula

BanjarDusun
LingkunganPedukuhan
Rukun Warga
Rukun Tetangga

sunting

Rukun Tetangga (RT) adalah pembagian wilayah di Indonesia di bawah Rukun Warga. Rukun Tetangga bukanlah termasuk pembagian administrasi pemerintahan, dan pembentukannya adalah melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Desa atau Kelurahan.

Rukun Tetangga dipimpin oleh Ketua RT yang dipilih oleh warganya. Sebuah RT terdiri atas sejumlah rumah (kepala keluarga).

[sunting] Lihat pula

Peralatan pribadi