Robert Edison Siahaan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Robert Edison Siahaan
Ir. Robert Edison Siahaan
Wali Kota Pematangsiantar ke-16
Masa jabatan
25 Agustus 2005 – 25 Agustus 2010
PresidenSusilo Bambang Yudhoyono
Gubernur
WakilImal Raya Harahap
Sebelum
Pendahulu
Marim Purba
Nabari Ginting (Pj.)
Sebelum
Informasi pribadi
Lahir29 April 1959 (umur 64)
Balige, Tapanuli Utara, Sumatera Utara
Alma materInstitut Pertanian Bogor (1982)
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Ir. Robert Edison Siahaan (lahir 29 April 1959) adalah Wali Kota Pematangsiantar periode 2005–2010.

Riwayat Hidup[sunting | sunting sumber]

Ia pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan, dan Holtikultura Kabupaten Simalungun.

Walikota Pematangsiantar (2005-2010)[sunting | sunting sumber]

Sejak menjabat sebagai wali kota, Siahaan telah dilaporkan terlibat beberapa kasus dugaan korupsi diantaranya kasus korupsi proyek irigasi Dinas Pertanian Tanaman Pangan Pemkab Simalungun (terjadi saat ia menjabat sebagai Kadis Pertanian) dan persekongkolan tender renovasi bangsal RSUD Pematang Siantar. Dalam kasus tender RSUD tersebut, Siahaan dinyatakan bersalah oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha.[1][2]

Pemilihan Gubernur Sumatera Utara tahun 2008[sunting | sunting sumber]

Berpasangan dengan H. Suherdi (Wakil Ketua DPD PKB Sumatera Utara), RE Siahaan maju pada Pilkada Gubernur Sumatera Utara tahun 2008 meskipun diprediksi pasangan yang didukung 8 partai gurem ini hanyalah pasangan 'penggembira' saja. Dan, pada tahun 2010 Siahaan juga kembali mencalonkan diri menjadi Wali kota untuk periode 2010–2015 meskipun statusnya masih tersangka dugaan kasus korupsi.

Riwayat Pendidikan[sunting | sunting sumber]

  • SD Negeri 12 P. Siantar (1971)
  • SMP Negeri 1 P. Siantar (1974)
  • SMA Negeri 2 P. Siantar (1977)
  • S-1 Institut Pertanian Bogor (1982)

Riwayat Pekerjaan[sunting | sunting sumber]

Penghargaan[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Korupsi Rp 10 Miliar, Eks Wali Kota Pematang Siantar Dihukum 8 Tahun". detikcom. Diakses tanggal 2021-08-24. 
  2. ^ "Mantan Walikota Pematang Siantar Menjadi Tersangka Korupsi APBD". Tempo.co. Diakses tanggal 24 Agustus 2021. [pranala nonaktif permanen]