Ribka Tjiptaning

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Ribka Tjiptaning
A.Ak.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Mulai menjabat
1 Oktober 2004
Daerah pemilihanJawa Barat III
(2004—09)
Jawa Barat IV
(2009—sekarang)
Informasi pribadi
Lahir
Ribka Tjiptaning Proletariyati

1 Juli 1959 (umur 64)
Yogyakarta, Indonesia
KebangsaanIndonesia
Partai politikPartai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Orang tuaRaden Mas Soeripto Tjondro Saputro (ayah)
Bandoro Raden Ayu Lastri Suyati (ibu)
Alma materUniversitas Kristen Indonesia
Universitas Indonesia
PekerjaanDokter
Politikus
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

dr. Ribka Tjiptaning Proletariyati, A.Ak. (lahir 1 Juli 1959) adalah seorang dokter dan politikus Indonesia yang mennjabat sebagai Ketua Komisi IX DPR RI dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) pada periode 2009-2014. Di Komisi IX, ia mengetuai komisi yang memperhatikan masalah-masalah di bidang tenaga kerja dan transmigrasi, kependudukan, dan kesehatan dan juga merupakan anggota dari Badan Urusan Rumah Tangga (DPR RI) DPR RI.[1] Ribka kembali mencalonkan diri dan terpilih sebagai legislator dari Dapil Jawa Barat IV (Kab. Sukabumi dan Kota Sukabumi) pada Pemilihan umum legislatif tahun 2014.

Biografi[sunting | sunting sumber]

Ia terlahir dari keluarga ningrat Jawa dan merupakan anak ke tiga dari lima orang saudara (sekandung). Ayahnya bernama Raden Mas Soeripto Tjondro Saputro yang merupakan pengusaha kaya sekaligus aktivis Partai Komunis Indonesia (PKI), seorang keturunan Kasunan Solo (Pakubowono) dan pemilik sebuah pabrik paku di Solo.[2] Sedangkan Ibunya dari keturunan Kraton Kasultanan Yogyakarta bernama Bandoro Raden Ayu Lastri Suyati. Sewaktu kecil, Ribka hidup dalam keadaan yang serba kecukupan karena ayahnya seorang konglomerat yang memiliki lima pabrik besar pada saat itu.

Peristiwa Gerakan 30 September 1965 telah mengubah jalan hidup keluarga yang sangat dicintainya. Tjiptaning yang masih duduk di TK harus menyaksikan awal-awal kejatuhan keluarganya, di mana Ayah yang dikaguminya tidak pernah lagi pulang ke rumah sedangkan Ibu yang disayanginya dibawa oleh tentara.

Kontroversi[sunting | sunting sumber]

Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat melarang Ketua Komisi IX DPR dari Fraksi PDI-P Ribka Tjiptaning memimpin rapat panitia khusus dan panitia kerja. Larangan itu terkait dengan kasus hilangnya Ayat (2) Pasal 113 dalam Rancangan Undang-Undang Kesehatan yang disetujui Rapat Paripurna DPR, 14 September 2009. Hal ini juga memicu penolakan publik terkait isunya sebagai calon Menteri Kesehatan di Kabinet Joko Widodo-Jusuf Kalla, dari petisi online hingga Ikatan Dokter Indonesia.

Referensi[sunting | sunting sumber]