Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Di Indonesia, Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah negara yang dijadikan acuan untuk perencanaan jangka panjang.

Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional merupakan:

  • pedoman untuk penyusunan rencana pembangunan jangka panjang nasional;
  • penyusunan rencana pembangunan jangka menengah nasional;
  • pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah nasional;
  • mewujudkan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah provinsi, serta keserasian antarsektor;
  • penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi;
  • penataan ruang kawasan strategis nasional;
  • penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota.

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]