Rencana Pembagian Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Palestina

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 29 April 2013 09.26 oleh Addbot (bicara | kontrib) (Bot: Migrasi 20 pranala interwiki, karena telah disediakan oleh Wikidata pada item d:q846795)
Resolusi 181 (II)
Majelis Umum PBB
Tanggal29 November 1947
Sidang no.128
KodeA/RES/181(II) (Dokumen)
TopikFuture government of Palestine
Ringkasan hasil
33 mendukung
13 menentang
10 abstain
HasilApproved
UN 1947 partition plan for Palestine
Rencana pembagian oleh PBB, bersama dengan perkembangan di daerah ini yang datang belakangan

Pada tanggal 29 November 1947, Perserikatan Bangsa-Bangsa menyetujui untuk mengakhiri Mandat Britania untuk Palestina dari tanggal 1 Agustus 1948, untuk berakhirnya konflik di wilayah tersebut, dengan pemecahbelahan wilayah mandat itu. Rencana tersebut kemudian disebut Rencana Pembagian Palestina atau Resolusi 181. Rencana tersebut disetujui oleh Majelis Umum PBB dengan 33 setuju, 13 menolak, dan 10 netral.

Rencana itu memecah Palestina dalam wilayah untuk Yahudi dan Arab, dengan wilayah besar Yerusalem, termasuk Betlehem, berada di bawah kendali internasional. Pihak Yahudi mendapatkan daerah pesisir sekitar Tel Aviv, daerah di sekitar Danau Galilea dan daerah di Gurun Negev. Sementara itu pihak Arab mendapatkan sisa dari Palestina termasuk sebuah enklave kecil Jaffa di sebelah selatan Tel Aviv.

Secara kasar pihak Yahudi mendapat sekitar 55% dari area total tanah sementara pihak Arab mendapatkan 45%.