Qat

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Qat
Catha edulis

Catha edulis
Status konservasi
Taksonomi
DivisiTracheophyta
SubdivisiSpermatophytes
KladAngiospermae
Kladmesangiosperms
Kladeudicots
Kladcore eudicots
KladSuperrosidae
Kladrosids
Kladfabids
OrdoCelastrales
FamiliCelastraceae
SubfamiliCelastroideae
GenusCatha
SpesiesCatha edulis
Endl., 1841
Tata nama
BasionimCelastrus edulis
Ex taxon authorForssk.

Qat, khat, gat atau teh arab (Catha edulis) (Bahasa Arab: قات) adalah jenis tumbuhan semak atau pohon kecil yang memiliki tinggi 1,4 sampai 3,1 meter, tergantung iklim dan curah hujan. Daunnya lebar dengan panjang 5–10 sentimeter dan lebarnya 1–4 sentimeter. Bunga dihasilkan di deretan ketiak bunga yang memiliki panjang 4–9 sentimeter. Bunga khat berukuran sangat kecil, dengan lima kelopak putih. Buahnya berbentuk persegi dengan kapsul yang memiliki tiga katup, masing-masing berisi 1–3 biji.

Pemakaian[sunting | sunting sumber]

Qat adalah tanaman dengan nama ilmiah Catha edulis jenis tanaman hias yang daunnya sering dikunyah sebagai tradisi Bangsa Arab selama ribuan tahun. Tanaman ini aslinya berasal dari wilayah tanduk Afrika dan Semenanjung Arabia.

Qat mengandung alkaloid monoamine yang disebut katinona, zat stimulan yang mirip amfetamin, yang dipercaya menimbulkan keceriaan, hilangnya nafsu makan, dan euforia. Pada tahun 1980, WHO mengklasifikasikan katinona sebagai obat-obatan yang menimbulkan ketergantungan ringan atau sedang, dengan posisi masih di bawah tembakau dan alkohol. Meskipun demikian, WHO tidak menyatakan Qat sebagai adiktif.[butuh klarifikasi]

Qat menjadi sasaran organisasi anti narkoba seperti DEA. Peredarannya dikendalikan di beberapa negara seperti Amerika Serikat, Kanada, dan Jerman, sementara penanamannya dilegalkan di negara lainnya seperti Jibuti, Etopia, Somalia, dan Yaman.[butuh klarifikasi]

Tumbuh[sunting | sunting sumber]

Dibutuhkan hampir tujuh sampai delapan tahun untuk memproduksi qat sampai mencapai ketinggian yang cukup. Selain membutuhkan sinar matahari dan air, tanaman qat ini hanya membutuhkan sedikit sekali pemeliharaan. Air tanah sering dipompa dari dalam sumur oleh mesin diesel untuk mengairi tanaman, atau dibawa oleh truk air. Tanaman harus sering disiram dimulai sekitar satu bulan sebelum mereka bisa dipanen agar membuat daun dan batang tumbuh lembut dan lembap. Budi daya qat yang baik bisa dipanen empat kali dalam setahun, tanaman ini menyediakan sumber pendapatan tambahan ataupun utama sepanjang tahun bagi petani qat.[1]

Demografi[sunting | sunting sumber]

Diperkirakan sektar 10 juta orang di seluruh dunia menggunakan qat setiap hari.[2] Hal ini berkembang terutama oleh masyarakat di Tanduk Afrika dan jazirah Arab, di mana mengunyah dan mengkonsumsi qat memiliki sejarah panjang sebagai adat kebiasaan sosial masyarakat tersebut sejak ribuan tahun silam.[3]

Kebiasaan tradisional dalam mengunyah qat di Yaman biasanya hanya dilakukan oleh kaum laki-laki, mengunyah qat oleh kaum perempuan dinilai kurang sopan dan kurang sering dilakukan. Para peneliti memperkirakan bahwa sekitar 70-80% di Yaman yakni usia antara 16 dan 50 tahun adalah pengkonsumsi qat, setidaknya pada waktu luang mereka. Telah diperkirakan bahwa Yaman menghabiskan sekitar 14,6 juta orang dalam satu jam per hari dalam mengunyah tanama qat. Para peneliti juga memperkirakan bahwa keluarga menghabiskan sekitar 17% dari pendapatan mereka untuk membeli qat.[4]

Tanaman Qat yang dibungkus

Indonesia[sunting | sunting sumber]

Di Indonesia, tanaman qat diduga diperkenalkan oleh turis asal Arab sekitar tahun 2005 terutama dari Yaman yang banyak berkunjung ke Indonesia.[5] Namun pada awal bulan Februari 2013 tanaman ini dan zat yang terkandung di dalamnya mulai dikenal dan diindikasikan sebagai tanaman yang mengandung narkotika dan dilarang sejak kasus qat yang melibatkan para artis ini muncul di media masa.[6]

Tanaman ini banyak ditanam di berbagai wilayah di Indonesia, terutama di pulau Jawa.[5][7][8] Awalnya tanaman ini digunakan untuk penambah stamina dan semangat, dan juga digunakan oleh pelancong Arab dan warga lokal untuk obat kuat dan penambah kejantanan pria.[9]

Para petani qat banyak yang menanam tanaman ini karena faktor perawatannya yang sangat mudah dan hasil yang sangat menjanjikan sepanjang tahun.[1]

Efek[sunting | sunting sumber]

Dalam jangka pendek, tanaman qat dapat menimbulkan beberapa efek, seperti peningkatan denyut jantung dan tekanan darah,[3] euforia,[3] hiperaktif,[10] tidak bisa tidur karena badan terstimulasi,[11][12] dan nafsu makan menurun.

Dalam jangka panjang, qat juga bisa menimbulkan beberapa efek, seperti depresi,[3] halusinasi,[3] lambat atau tertunda dalam merespon rangsangan,[13] peningkatan risiko infark miokardial,[14] psikosis dalam kasus yang ekstrem,[3] kanker mulut,[15][16] kerusakan gigi.[12]

Beberapa efek lain yang tidak tentu dalam penggunaan qat di antaranya ialah kematian dan stroke beserta sindrom koroner akut (baik dari gangguan menjadi gejala yang dijangkit oleh pengunyah qat, apatis dan tidak peduli pada lingkingan sekitar, atau mekanisme patofisiologis yang melemah dan sulit dalam memahami sesuatu).[17]

Status hukum[sunting | sunting sumber]

Pemakaian tanaman qat memiliki status hukum yang berbeda-beda di beberapa negara di belahan dunia.

Afrika[sunting | sunting sumber]

Ethiopia[sunting | sunting sumber]

Di Ethiopia, pemakaian tanaman ini adalah legal dan tidak ada larangan.[2]

Jibuti[sunting | sunting sumber]

Di Jibuti, pemakaian tanaman ini adalah legal dan tidak ada larangan.[2]

Kenya[sunting | sunting sumber]

Di Kenya, pemakaian tanaman ini adalah legal dan tidak ada larangan.[2]

Somalia[sunting | sunting sumber]

Di Somalia, pemakaian tanaman ini adalah legal dan tidak ada larangan.[2]

Asia[sunting | sunting sumber]

Indonesia[sunting | sunting sumber]

Di Indonesia tanaman ini dilarang untuk ditanam dan dikonsumsi.[18][19] Penanam tanaman ini masih belum dapat dijerat oleh hukum pidana, tanaman qat diketahui mengandung katinona yakni narkotika golongan I, dan ini masih belum ada aturan dalam UU Narkotika No 35 tahun 2009 yang mengatur tanaman qat, seperti halnya kecubung, ganja atau canabis sativa yang jelas dilarang namun tidak dihukum pidana bagi sang penanam.[18] Namun untuk pemakai dan pengedar tanaman ini termasuk produk turunan dan olahannya dilarang di Indonesia dan bisa dikenakan hukum pidana.[19] [20]

Di Indonesia, tanaman qat diduga diperkenalkan oleh turis asal Arab sekitar tahun 2005 terutama dari Yaman yang banyak berkunjung ke Indonesia.[5] Namun pada awal bulan Februari 2013 tanaman ini dan zat yang terkandung di dalamnya mulai dikenal dan diindikasikan sebagai tanaman yang mengandung narkotika dan dilarang sejak kasus qat yang melibatkan para artis ini muncul di media masa.[6]

Israel[sunting | sunting sumber]

Di Israel tanaman qat tidak dilarang. Tanaman ini dahulu dikonsumsi oleh Israel Mizrahi kuno, dan dijual di pasar-pasar umum secara terang-terangan. Tanaman ini biasa dicincang dan dicampur dengan koktail arak, kemudian dicampur dengan jus jeruk dan menjadi populer di kalangan bangsa Israel.

Pada tahun 2003, sebuah pil bernama Hagigat olahan tanaman qat dan ekstraksi katinon mulai diproduksi dan dijual di kios-kios di Israel.[21] Namun mengacu pada beberapa kasus rawat inap pada Departemen Kesehatan Israel, katinon diklasifikasikan sebagai obat yang berbahaya, dan akhirnya peredaran Hagigat pun dilarang.[22][23] Namun penanaman qat dan pengkonsumsian dalam jumlah yang wajar masih tetap diperbolehkan.

Yaman[sunting | sunting sumber]

Di Yaman tanaman ini tidak dilarang dan legal.[2] Namun untuk penanaman dan penjualan tanaman ini diatur dalam serangkaian peraturan. Pada tahun 2005, pemerintah Yaman menetapkan tarif pajak pada penjualan qat senilai 20% dari harga eceran.[24]

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ a b (Indonesia) Silalahi, Laurel Benny Saron. Silalahi, Laurel Benny Saron, ed. "Warga Cisarua tanam pohon khat karena menjanjikan". Merdeka.com. Diakses tanggal 2013-2-8. 
  2. ^ a b c d e f Haight-Ashbury Free Medical Clinic, Journal of psychoactive drugs, Volume 41, (Haight-Ashbury Publications: 2009), p.3.
  3. ^ a b c d e f Qat dikonsumsi di Yaman
  4. ^ Encyclopedia of Yemen (2nd ed), Alafif Cultural Foundation, halaman 2309–2314, 2003.
  5. ^ a b c (Indonesia) Kuwado, Fabian Januarius (2013-02-06). Soebijoto, Hertanto, ed. "Asal Usul Khat di Cisarua dari Yaman". Kompas.com. Diakses tanggal 2013-2-8. 
  6. ^ a b (Indonesia) Tribun News "Artis terjerat Narkoba". Tribunnews.com. Diakses tanggal 2013-2-8. 
  7. ^ (Indonesia) www.suaramerdeka.com "Ladang Khat di Baturraden Dimusnahkan". Suara Merdeka Online. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2013-02-07. Diakses tanggal 2012-2-7. 
  8. ^ Ladang Khat Juga Ditemukan di Baturraden
  9. ^ (Indonesia)Edwardi (2013-02-06). Edwardi, ed. "Turis Arab Buru Daun Khat Untuk Obat Kuat". Tribunnews.com. Diakses tanggal 2013-2-8. 
  10. ^ (Inggris) P. Kalix. The Pharmacology of Khat and of the Khat Alkaloid Cathinone. In M.Randrianame,K. Szendrei, A. Tongue (Eds) The Health and Socioeconomic Aspects of Khat Use.1983, Lausanne, Switz.,Intl Council on Drug and Addictions,pp140-143
  11. ^ (Indonesia) news.liputan6.com Rochmanuddin. "Ini Efek Menghancurkan dari Daun Khat Versi BNN". Liputan6.com. Diakses tanggal 8-2-13. 
  12. ^ a b (Indonesia) health.liputan6.com "Sering Konsumsi Tanaman Kath Bisa Bikin Gigi Hancur". Liputan6.com. Diakses tanggal 2-8-13. 
  13. ^ (Inggris) "Long-term effects of chronic khat use: impaired inhibitory control". Frontiers in cognition. 2011-01-12. Diakses tanggal 2011-01-17. 
  14. ^ (Inggris) Al-Motarreb AL, Broadley KJ (2003). "Coronary and aortic vasoconstriction by cathinone, the active constituent of khat". Autonomic & Autacoid Pharmacology. 23 (5-6): 319–26. 
  15. ^ (Inggris) "Khat - DrugInfo Clearinghouse". Druginfo.adf.org.au. 2006-09-20. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2010-09-29. Diakses tanggal 2010-07-28. 
  16. ^ (Inggris) "British-Yemeni Society: The impact of khat-chewing on health: a re-evaluation". Al-bab.com. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2010-06-07. Diakses tanggal 2010-07-28. 
  17. ^ (Inggris) Mateen FJ, Cascino GD (2010). "Khat Chewing: A smokeless gun?". Mayo Clinic Proceedings. 85 (11): 971–3. doi:10.4065/mcp.2010.0658. PMC 2966359alt=Dapat diakses gratis. PMID 21037041. 
  18. ^ a b (Indonesia) beritasatu.com "Tanam Khat Dilarang, Tapi Tak Dipidana". Diakses tanggal 2013-3-8. 
  19. ^ a b (Indonesia)Undang-undang Narkotika No 35 tahun 2009 Republik Indonesia.
  20. ^ (Indonesia) edukasi.kompasiana.com "Jenis Barang Baru Narkotika (Khat)". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2013-02-04. Diakses tanggal 2013-2-8. 
  21. ^ (Inggris) Urquhart, Conal. "Drugs and dance as Israelis blot out intifada", The Guardian, 4 September 2004.
  22. ^ DOI:10.1080/15563650701517574
    Rujukan ini akan diselesaikan secara otomatis dalam beberapa menit. Anda dapat melewati antrian atau membuat secara manual
  23. ^ (Inggris) Doward, Jamie; and Shah, Oliver. "There are many drugs that help people get out of their minds yet stay within the law - they're called 'legal highs'", The Observer, 26 April 2009.
  24. ^ Gatter, Peer: Politics of Qat - The Role of a Drug in Ruling Yemen. 2012, Ludwig Reichert Verlag, Wiesbaden, p. 260 and 335-336. ISBN 978-3-89500-910-5.

Pranala luar[sunting | sunting sumber]