Pusat Investasi Pemerintah

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas


Pusat Investasi Pemerintah
PIP
Gambaran umum
SingkatanPIP
Dasar hukum pendirianPMK 91/PMK.01/2019
SifatNon Eselon
Kementerian atau lembaga terkaitKementerian Keuangan
Struktur
Direktur UtamaIsmed Saputra
Kantor pusat
Graha Jasindo (d/h Graha MR 21). Jalan Menteng Raya Nomor 21, Menteng, Jakarta Pusat
Situs web
https://pip.kemenkeu.go.id
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Pusat Investasi Pemerintah merupakan satuan kerja pada Kementerian Keuangan yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Tugas[sunting | sunting sumber]

Melaksanakan koordinasi di bidang pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan.

Fungsi[sunting | sunting sumber]

  1. pelaksanaan penyusunan rencana strategis bisnis dan Rencana Bisnis dan Anggaran tahunan, rencana kerja dan anggaran satuan kerja, pengelolaan anggaran, akuntansi, transaksi dan pelaporan keuangan, penyelesaian ( setelmen) , pengelolaan sumber daya manusia, urusan umum, harmonisasi fungsi internal organisasi, kehumasan dan layanan informasi, serta pengelolaan sistem informasi dan teknologi;
  2. pelaksanaan kerjasama pendanaaan pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah dengan Pemerintah Daerah dan/ a tau pihak lain, pengelolaan pembiayaan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah, kerjasama penyaluran pembiayaan dengan lembaga penyalur dan pengembangan bisnis pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah;
  3. pelaksanaan perikatan dan monitoring Jamlnan piutang yang diserahkan oleh lembaga penyalur;
  4. pelaksanaan penelaahan aspek hukum, penyusunan rumusan dan perubahan perjanjian, melakukan kajian hukum, penanganan masalah hukum dan penyusunan kebijakan serta pengelolaan risiko; dan
  5. pelaksanaan pemeriksaan internal atas pelaksanaan tugas PIP.