Pulo

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Pulo artinya pulau di tengah sungai atau kawasan di tepian sungai dalam bahasa Betawi dan Sunda dan sering dipakai sebagai penamaan tempat misalnya kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur, Pulo Geulis, dan lain-lain.

Lihat juga