Pulau Lingayan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
(Dialihkan dari Pulau Lingian)
Pulau Lingayan
Pulau Lingayan di Indonesia
Pulau Lingayan
Pulau Lingayan
Pulau Lingayan (Indonesia)
Pulau Lingayan di Sulawesi Tengah
Pulau Lingayan
Pulau Lingayan
Geografi
LokasiLaut Sulawesi
Koordinat0°58′46″N 120°14′28″E / 0.979444°N 120.241111°E / 0.979444; 120.241111Koordinat: 0°58′46″N 120°14′28″E / 0.979444°N 120.241111°E / 0.979444; 120.241111
Pemerintahan
NegaraIndonesia
ProvinsiSulawesi Tengah
KabupatenKabupaten Toli Toli
Info lainnya
Zona waktu
Peta

Pulau Lingayan atau disebut juga pulau Lingian adalah pulau terluar Indonesia yang terletak di Laut Sulawesi dan berbatasan dengan negara Malaysia. Pulau ini berada dalam wilayah administratif Ogotua, Dampal Utara, Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah.[1] Pulau ini memiliki ekosistem yang kompleks mulai dari ekosistem pantai yang berbatu, pantai pasir, terumbuh karang, mangrove, hingga padang lamun. Pulau Lingayan adalah salah satu dari 3 pulau terluar yang berada di wilayah provinsi Sulawesi Tengah. Luas Pulau Lingayan adalah 200 km2.

Pulau Lingayan dapat ditempuh dengan perjalanan darat melalui Kota Palu menuju Desa Ogotua, Kecamatan Dampal Utara. Waktu tempuh kurang lebih 6 jam. Potensi laut yang dimiliki oleh pulau Lingayan salah satunya ekosistem terumbu karang yang tersebar di sekeliling perairan pulau dan potensi ekonomi pada perikanan tangkap, pengolahan kopra dan budidaya rumput laut.

Pada 2 Maret 2017, Presiden Joko Widodo menetapkan Pulau Lingayan beserta 110 pulau-pulau kecil lainnya sebagai pulau dengan status pulau-pulau kecil terluar. Adapun ketetapan tersebut tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar.[2]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  • Survey pulau 2010

[3]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Geospasial, Badan Informasi. "Data Detail Toponim: Pulau Lingayan". Sistem Informasi Nama Rupabumi. Diakses tanggal 2023-01-31. 
  2. ^ Humas (2017-03-07). "111 Pulau Ini Ditetapkan Presiden Jokowi Sebagai Pulau-Pulau Kecil Terluar". Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diakses tanggal 2023-01-31. 
  3. ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2019-03-27. Diakses tanggal 2019-03-27.