Prostitusi di Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Langsung ke: navigasi, cari

Prostitusi di Indonesia dianggap sebagai kejahatan "terhadap kesusilaan/moral" dan melawan hukum.[1][2]

Dalam praktik prostitusi tersebar luas, ditoleransi dan diatur. Pelacuran yang paling tampak diwujudkan dalam kompleks pelacuran Indonesia "lokalisasi", yang ditemukan di seluruh negeri.[3] Bordil ini dikelola di bawah peraturan pemerintah daerah.[4]

UNICEF memperkirakan bahwa 30 persen pelacur perempuan di Indonesia adalah di bawah 18.[5]

Wisata seks anak menjadi masalah, khususnya di pulau-pulau resor di Bali dan Batam.[6] [7]

Referensi [sunting]

Pranala luar [sunting]