Praperadilan
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Praperadilan, dalam istilah hukum Indonesia[1], adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus tentang:
- Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atau permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasa tersangka;
- Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
- Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.
Rujukan [sunting]
- ^ Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia, Pasal 1 butir 10
