Pranata laboratorium pendidikan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Pranata Laboratorium adalah jabatan fungsional dalam dunia pendidikan yang sebelumnya dikenal sebagai Laboran dan Teknisi. Pranata Laboratorium Pendidikan (PLP) adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengelolaan laboratorium pendidikan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.

Jenjang Jabatan[sunting | sunting sumber]

Jabatan Fungsional PLP terdiri atas tingkat terampil dan tingkat ahli. Jenjang jabatan PLP tingkat terampil dari yang paling rendah sampai dengan paling tinggi, yaitu:
PLP Terampil Pelaksana;
PLP Terampil Mahir; dan
PLP Terampil Penyelia.


Jenjang jabatan PLP tingkat ahli dari yang paling rendah sampai dengan paling tinggi, yaitu:
PLP Ahli Pertama;
PLP Ahli Muda; dan
PLP Ahli Madya.

Pangkat dan golongan ruang PLP tingkat terampil yaitu:
PLP Pelaksana:
Pengatur, golongan ruang II/c; dan
Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.
PLP Mahir:
Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
PLP Penyelia:
Penata, golongan ruang III/c; dan
Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.

Pangkat dan golongan ruang PLP tingkat ahli yaitu:
PLP Pertama :
Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
PLP Muda :
Penata, golongan ruang III/c; dan
Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
PLP Madya:
Pembina, golongan ruang IV/a;
Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.

Type Laboratorium[sunting | sunting sumber]

Laboratorium pendidikan dapat digolongkan menjadi beberapa type sebagai berikut:

Laboratorium Type I adalah Laboratorium ilmu dasar yang terdapat di sekolah pada jenjang pendidikan menengah, atau unit pelaksana teknis yang menyelenggarakan pendidikan dan/atau pelatihan dengan fasilitas penunjang peralatan kategori I dan II, dan bahan yang dikelola adalah bahan kategori umum untuk melayani kegiatan pendidikan siswa.

Laboratorium Type II adalah Laboratorium ilmu dasar yang terdapat di perguruan tinggi tingkat persiapan (Semester I, II), atau unit pelaksana teknis yang menyelenggarakan pendidikan dan/atau pelatihan dengan fasilitas penunjang peralatan kategori I dan II, dan bahan yang dikelola adalah bahan kategori umum untuk melayani kegiatan pendidikan mahasiswa.

Laboratorium Type III adalah Laboratorium bidang keilmuan terdapat di jurusan atau program studi, atau unit pelaksana teknis yang menyelenggarakan pendidikan dan/atau pelatihan dengan fasilitas penunjang peralatan kategori I, II, dan III, dan bahan yang dikelola adalah bahan kategori umum dan khusus untuk melayani kegiatan pendidikan, dan penelitian mahasiswa dan dosen.

Laboratorium Type IV adalah Laboratorium terpadu yang terdapat di pusat studi fakultas atau universitas, atau unit pelaksana teknis yang menyelenggarakan pendidikan dan/atau pelatihan dengan fasilitas penunjang peralatan kategori I, II, dan III, dan bahan yang dikelola adalah bahan kategori umum dan khusus untuk melayani kegiatan penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, mahasiswa dan dosen.

Tugas Pranata Laboratorium Pendidikan[sunting | sunting sumber]

Unsur dan sub unsur kegiatan PLP yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri atas:
Pendidikan, meliputi:

  1. pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar;
  2. pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang pengelolaan laboratorium serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan
  3. pendidikan dan pelatihan prajabatan.

Pengelolaan laboratorium, meliputi:

  1. perancangan kegiatan laboratorium;
  2. pengoperasian peralatan dan penggunaan bahan;
  3. pemeliharaan/perawatan peralatan dan bahan;
  4. pengevaluasian sistem kerja laboratorium; dan
  5. pengembangan kegiatan laboratorium.

Pengembangan profesi PLP, meliputi:

  1. pembuatan karya tulis ilmiah di bidang pengelolaan laboratorium;
  2. penerjemahan buku dan pustaka lainnya di bidang pengelolaan laboratorium;
  3. penyusunan standar dan/atau pedoman pengelolaan laboratorium;
  4. penemuan teknologi tepat guna di bidang pengelolaan laboratorium; dan
  5. perolehan sertifikat profesi.

Penunjang tugas PLP, meliputi:

  1. pengajar/pelatih di bidang pengelolaan laboratorium;
  2. pemberian bimbingan di bidang pengelolaan laboratorium;
  3. peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang pengelolaan laboratorium;
  4. keanggotaan dalam organisasi profesi;
  5. keanggotaan dalam Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional PLP;
  6. perolehan penghargaan/tanda jasa; dan
  7. perolehan gelar kesarjanaan lainnya

Penyesuaian/Inpassing Dalam Jabatan Dan Angka Kredit Pranata Laboratorium Pendidikan[sunting | sunting sumber]

Pegawai Negeri Sipil yang pada saat ditetapkan Peraturan Menteri ini telah dan masih melaksanakan tugas di bidang pengelolaan laboratorium berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang, dapat disesuaikan/inpassing dalam jabatan PLP dengan ketentuan:

Untuk PLP tingkat terampil:

  1. Berijazah paling rendah SMA atau yang setingkat.
  2. Pangkat paling rendah Pengatur, golongan ruang II/c.
  3. Setiap unsur penilaian prestasi kerja dan pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

Untuk PLP tingkat ahli:

  1. Berijazah paling rendah S1/Diploma IV atau yang setingkat.
  2. Pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a.
  3. Setiap unsur penilaian prestasi kerja dan pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.