Politik diskonto

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Politik diskonto adalah kebijakan yang dilakukan oleh Bank Sentral untuk menambah dan mengurangi jumlah uang yang beredar dengan cara menaikkan atau menurunkan suku bunga bank.[1] Jika Bank Sentral menaikkan suku bunga berarti bertujuan untuk mengurangi jumlah uang yang beredar.[1] Dengan naiknya suku bunga diharapkan masyarakat menyimpan uangnya di bank.[1] Dengan demikian, jumlah uang yang beredar akan berkurang.[1] Kebijakan untuk menaikkan suku bunga tersebut digunakan untuk menekan terjadinya inflasi.[2] Sementara itu, jika Bank Sentral menurunkan suku bunga berarti bertujuan untuk menambah jumlah uang yang beredar.[1] Dengan rendahnya suku bunga bank diharapkan masyarakat tidak akan senang menyimpan uangnya di bank.[1] Dengan begitu, jumlah uang yang beredar di masyarakat akan bertambah.[1] Penurunan suku bunga dilakukan oleh Bank Sentral jika perekonomian mengalami resesi atau jika perekonomian mengalami deflasi.[1]

Awalnya, dasar politik diskonto ialah pertimbangan-pertimbangan yang bersifat kepentingan ekonomi dan teknik perbankan.[3] Belakangan muncul pertimbangan lain yang bersifat sosial ekonomi dan dipakai sebagai alat untuk mempengaruhi konjungtur di dalam negeri.[3]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ a b c d e f g h Eeng Ahman dan Epi Indriani. Ekonomi dan Akuntasi: Membina Kompetensi Ekonomi. PT Grafindo Media Pratama. hlm. 211. ISBN 9797584194. 
  2. ^ "Transmisi Kebijakan Moneter". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-06-06. Diakses tanggal 23 Mei 2014. 
  3. ^ a b Ichtiar Baru Van Hoeve; Hasan Shadily. Ensiklopedia Indonesia, Jilid 7 (edisi khusus). Jakarta: PT Ichtiar Baru van Hoeve.