Perkebunan Nusantara XI

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
PT Perkebunan Nusantara XI
IndustriPerkebunan
NasibDigabung ke PTPN I
Didirikan14 Februari 1996
Ditutup2023
Kantor
pusat
Surabaya, Indonesia
Tokoh
kunci
Tulus Panduwidjaja[1]
(Direktur Utama)
Osmar Tanjung[2]
(Komisaris Utama)
Produk
MerekEleven
IndukPerkebunan Nusantara III
Anak
usaha
PT PK Rosella Baru
PT PASA Hilirisasi Usaha
Situs webhttp://ptpn11.co.id/

PT Perkebunan Nusantara XI atau biasa disingkat menjadi PTPN XI, dulu adalah anak usaha dari PTPN III yang bergerak di bidang agroindustri tebu. Perusahaan ini dulu adalah satu-satunya anak usaha PTPN III yang mengusahakan satu komoditas, yakni tebu, dengan kontribusi sekitar 16-18% terhadap produksi nasional. Bidang usaha yang lain dari perusahaan ini meliputi produksi alkohol dan spiritus dari tetes tebu dan produksi karung goni dari serat kenaff dan karung plastik.

Pada akhir tahun 2023, perusahaan ini resmi digabung ke dalam PTPN I.[3]

Sejarah[sunting | sunting sumber]

Perusahaan ini didirikan pada tahun 1996 sebagai hasil penggabungan antara PTP XX dan PTP XXIV-XXV, yang masing-masing didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 6 Tahun 1972 dan No. 15 Tahun 1975.[4] Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan yang dibuat berdasarkan Akta Notaris Harun Kamil SH, No. 44 tanggal 11 Maret 1996 telah dilakukan perubahan dan mendapat persetujuan sesuai Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU- 03506.AH.01.02. Tahun 2013, tanggal 30 Januari 2013.

Pada tahun 2014, Pemerintah Indonesia resmi menyerahkan mayoritas saham perusahaan ini ke PTPN III, sebagai bagian dari upaya untuk membentuk holding BUMN di bidang perkebunan.[5] Hal ini ditindaklanjuti dengan perubahan pada Anggaran Dasar PT Perkebunan Nusantara XI berdasarkan akta notaris nomor 31 tanggal 23 Oktober 2014 yang dibuat oleh Notaris Nanda Fauz Iwan, SH.,M.KN dan Keputusan Menteri Hukum dan hak Asasi Manusia nomor AHU-10565.40.20.2014 tentang Persetujuan Perubahan Badan hukum Perseroan Terbatas PT Perkebunan Nusantara XI.

Pada tanggal 30 Juni 2020, PTPN XI resmi menyerahkan mayoritas saham PT Nusantara Sebelas Medika ke PT Pertamina Bina Medika, sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menyatukan kepemilikan semua rumah sakit yang dimiliki oleh BUMN.[6]

Pada bulan Oktober 2022, sebagai bagian dari upaya untuk menyatukan pengelolaan pabrik gula di internal PTPN III, perusahaan ini resmi menyerahkan semua asetnya yang berupa pabrik gula ke PT Sinergi Gula Nusantara.[7] Walaupun begitu, perusahaan ini tetap mengelola aset yang berupa kebun tebu. Pada akhir tahun 2023, perusahaan ini resmi digabung ke dalam PTPN I, sebagai bagian dari upaya untuk membentuk subholding di internal PTPN III yang bergerak di bidang pendukung bisnis perkebunan.[3]

Gambaran Umum[sunting | sunting sumber]

Sebagian besar unit usaha di lingkungan PTPN XI telah beroperasi sejak masa kolonial berkuasa di Hindia Belanda. Kantor Pusat PTPN XI sendiri merupakan peninggalan HVA yang dibangun pada tahun 1924 dan merupakan lambang konglomerasi industri gula saat itu. Bentuk perusahaan berulang kali mengalami perubahan dan restrukturisasi terakhir terjadi pada tahun 1996 bersamaan dengan penggabungan 14 PTP menjadi 14 PTPN.

PT Perkebunan Nusantara XI (Persero) dulu berkantor di Jalan Merak no. 1 Surabaya dengan kebun tebunya tersebar di Jawa Timur. Perusahaan ini juga memiliki 1 pabrik karung plastik di Mojokerto dan 1 pabrik penyulingan Alkohol & Spiritus (Etanol Distillery) di Lumajang.

Perusahaan ini memasok tebunya ke PG Soedhono, PG Poerwodadie, PG Redjosarie, PG Pagottan, PG Kanigoro, PG Kedawoeng, PG Wonolangan, PG Gending, PG Padjarakan, PG Djatiroto, PG Semboro, PG Wringinanom, PG Olean, PG Pandjie, PG Assembagoes, dan PG Pradjekan[8] yang dikelola oleh PT Sinergi Gula Nusantara.

Unit Usaha[sunting | sunting sumber]

Pabrik Alkohol dan Spiritus[sunting | sunting sumber]

  1. PT PASA Hilirisasi Usaha Kabupaten Lumajang

Pabrik Karung[sunting | sunting sumber]

  1. PT PK Rosella Baru Kabupaten Mojokerto

Unit Usaha Strategis[sunting | sunting sumber]

PTPN XI dulu juga memiliki Unit Usaha Strategis (UUS) untuk mengelola beberapa usaha yang bersifat non-tebu, yakni :

  1. UUS. Kanigoro

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Dewan Direksi". Perkebunan Nusantara XI. Diakses tanggal 14 Oktober 2021. 
  2. ^ "Dewan Komisaris". Perkebunan Nusantara XI. Diakses tanggal 14 Oktober 2021. 
  3. ^ a b Fadilah, Ilyas (1 Desember 2023). "Resmi! Holding PTPN Merger 13 Perusahaan Jadi PalmCo dan SupportingCo". detikcom. Diakses tanggal 13 Desember 2023. 
  4. ^ "Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 1996" (PDF). Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diakses tanggal 9 Oktober 2021. 
  5. ^ "Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 2014" (PDF). Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diakses tanggal 9 Oktober 2021. 
  6. ^ Mahrofi, Zubi (30 Juni 2020). Suyanto, Budi, ed. "Pertamedika IHC ambil alih saham bersyarat RS BUMN". ANTARA News. Antaranews.com. 
  7. ^ Dewanto, Ayu Rachmaningtyas Tuti (12 Oktober 2022). "Dukung Ketahanan Pangan dan Energi, Kementerian BUMN Bentuk PT Sinergi Gula Nusantara". Warta Ekonomi. Diakses tanggal 16 Oktober 2022. 
  8. ^ "Pabrik Gula". PTPN XI. Diakses tanggal 2019-12-07. 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]