Perjanjian Politik 17 Maret 1813

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Kontrak/Perjanjian Politik yang dibuat oleh BPH Notokusumo Paku Alam I dan Pemerintah Kerajaan Inggris pada tahun 1813, menurut catatan Soedarisman Poerwokoesoemo, adalah sebagai berikut:

"Perjanjian yang dibuat antara John Crawfurd Residen Yogyakarta, untuk itu diberi kuasa penuh oleh Thomas Stamford Raffles Wakil Gubernur Jendral dari Pulau Jawa dan sekitarnya di satu fihak dan Pangeran Paku Alam di fihak lain:

Latar belakang[sunting | sunting sumber]

Orang Jawa sering menyebut Pemerintah Penjajahan di Batavia dengan sebutan Gubermen. Apabila Kerajaan Belanda disebut Gubermen Belanda, sedangkan Kerajaan Inggris disebut Gubermen Inggris. Sebutan tersebut mungkin karena kepala Pemerintah Penjajah di Batavia berpangkat Gubernur Jenderal. Perjanjian politik atau kontrak politik di atas adalah pengaturan khusus kepada kerajaan-kerajaan bawahan yang menundukkan diri pada Batavia di daerah Nusantara semasa penjajahan. Sedangkan kerajaan yang tidak menundukkan diri pada Batavia akan dihapus dan dibekas kerajaan itu berlaku ketentuan perundang-undangan secara umum.

Perjanjian Paku Alam 1813[sunting | sunting sumber]

Pada 29 Juni 1812 Notokusumo diangkat oleh Pemerintah Kerajaan Inggris menjadi Gusti Pangeran Adipati Paku Alam. Selang beberapa waktu, melalui perjanjian politik (Politiek Contract) 17 Maret 1813 Notokusumo secara resmi diangkat sebagai Pangeran Merdiko di bawah Pemerintah Inggris dengan gelar Pangeran Adipati Paku Alam.

Pranala luar[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]