Perjanjian Plaza
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Perjanjian Plaza (bahasa Inggris: Plaza Accord atau Plaza Agreement) adalah suatu kesepakatan antara pemerintah-pemerintah Perancis, Jerman Barat, Jepang, Amerika Serikat, dan Britania Raya; yang menyetujui untuk dilakukannya depresiasi atas dolar AS terhadap yen Jepang dan Mark Jerman, melalui intervensi di pasar-pasar mata uang. Kelima pemerintah menandatangani kesepakatan tersebut pada tanggal 22 September 1985 di Hotel Plaza, kota New York.
Referensi [sunting]
- ^ "Fed of St. Louis HP". Diakses 2009-05-04.