Traktat Luar Angkasa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
(Dialihkan dari Perjanjian Luar Angkasa)
Traktat Luar Angkasa
Inggris: Outer Space Treaty
Prancis: Traité de l'espace
bahasa Rusia: Договор о космосе
Spanyol: Tratado del espacio exterior
Hanzi: 外层空间条约
Nama panjang:
  • Traktat mengenai Prinsip-Prinsip yang Mengatur Kegiatan Negara-Negara dalam Eksplorasi dan Penggunaan Antariksa, termasuk Bulan dan Benda-Benda Langit Lainnya
  Anggota
  Penanda tangan
  Bukan anggota
Ditandatangani27 Januari 1967
LokasiLondon, Moskwa, dan Washington
Efektif10 Oktober 1967
Syarat5 ratifikasi, termasuk pemerintah penyimpan
Pihak102[1][2]
PenyimpanPemerintah Britania Raya, Uni Soviet, dan Amerika Serikat
BahasaInggris, Prancis, Rusia, Spanyol, dan Cina
Traktat Luar Angkasa 1967 di Wikisource

Traktat Luar Angkasa (secara resmi disebut Traktat mengenai Prinsip-Prinsip yang Mengatur Kegiatan Negara-Negara dalam Eksplorasi dan Penggunaan Antariksa, termasuk Bulan dan Benda-Benda Langit Lainnya dalam UU Nomor 16 Tahun 2002) adalah traktat yang menjadi dasar hukum luar angkasa. Traktat ini ditandatangani pada tanggal 27 Januari 1967 dan mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 1967. Pada Mei 2013, 102 negara telah meratifikasi traktat ini, sementara 27 lainnya telah menandatanganinya namun belum meratifikasinya.[1][2]

Garis besar[sunting | sunting sumber]

Traktat Luar Angkasa menjadi dasar hukum luar angkasa. Beberapa asas penting yang ada dalam traktat ini adalah pelarangan penempatan senjata nuklir atau senjata pemusnah massal lainnya di luar angkasa, termasuk di orbit Bumi. Bulan dan benda langit lainnya hanya dapat dimanfaatkan untuk tujuan-tujuan damai dan percobaan senjata, manuver militer, atau pendirian basis militer di luar angkasa dilarang.

Traktat ini secara eksplisit melarang klaim atas Bulan atau benda langit lainnya, dan menyatakan bahwa objek-objek tersebut merupakan warisan bersama manusia.[3] Namun, negara yang meluncurkan objek angkasa memiliki jurisdiksi dan kontrol terhadap objek tersebut.[4] Negara juga bertanggung jawab atas kerusakan yang diakibatkan oleh objek angkasa yang mereka luncurkan.[5]

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Rujukan[sunting | sunting sumber]

  1. ^ a b "Treaty on Principles Governing the Activities of States in the Exploration and Use of Outer Space, including the Moon and Other Celestial Bodies". United Nations Office for Disarmament Affairs. Diakses tanggal 2013-04-18. 
  2. ^ a b "Azerbaijan improves legal framework for space cooperation". 13 May 2013. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2013-06-13. Diakses tanggal 2013-05-18. 
  3. ^ Jennifer Frakes, (2003) The Common Heritage of Mankind Principle and the Deep Seabed, Outer Space, and Antarctica: Will Developed and Developing Nations Reach a Compromise? Wiscoscin International Law Journal, 21, at 409
  4. ^ "Article VIII – Outer Space Treaty of 1967 – Wikisource". 
  5. ^ "Article VII – Outer Space Treaty of 1967 – Wikisource". 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]