Perjanjian Den Haag (1625)

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Perjanjian Den Haag (juga dikenal dengan nama Perjanjian Den Haag) ditandatangani pada tanggal 9Desember 1625 antara Inggris dan Kekaisaran Belanda. Berdasarkan isi perjanjiannya, para pihak yang menandatangani sepakat memberi bantuan ekonomi kepada Christian IV dari Denmark selama kampanye militernya di Jerman.

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]