Peraturan Pemerintah

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 16 Januari 2010 16.00 oleh -iNu- (bicara | kontrib) (memindahkan Peraturan Pemerintah ke Peraturan pemerintah: Tidak perlu kapitalisasi, sesuai Wikipedia:Pedoman penulisan huruf kapital dan Wikipedia:Pedoman penamaan/Kapitalisasi.)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Halaman pengalihan