Penjaga Dua Kota Suci

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 5 April 2013 21.36 oleh EmausBot (bicara | kontrib) (Bot: Migrasi 11 pranala interwiki, karena telah disediakan oleh Wikidata pada item d:Q2375533)

Penjaga Dua Kota Suci (Arab: خادم الحرمين الشريفين Khadim al-Haramain asy-Syarifain), merupakan sebuah istilah bersejarah yang diberikan kepada para sultan Ayyubiyah, para sultan Mesir Mamluk, dan para sultan Utsmaniyah. Istilah ini digunakan kembali oleh para raja Arab Saudi.[1]

Kerajaan Saudi

Sudah umum dikenal bahwa gelar tersebut digunakan oleh Raja Arab Saudi untuk menggambarkan peranannya sebagai pelindung tanah suci umat Islam, yaitu Mekkah dan Madinah, di mana di dalamnya terdapat dua masjid paling suci bagi umat Islam, yaitu Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.[1][2]

Raja Saudi pertama yang mengambil gelar ini adalah Fahd bin Abdul Aziz pada tahun 1986.[1] Raja Fahd mengganti istilah "Paduka Yang Mulia" (صاحب الجلالة Shahib al-Jalalah) dengan "Penjaga Dua Kota Suci". Raja selanjutnya, Abdullah bin Abdul Aziz, juga mengambil gelar yang sama setelah kematian Raja Fahd, kakak tirinya, pada tahun 2005.[2]

Referensi

  1. ^ a b c Wood, Paul (August 1, 2005). "Life and legacy of King Fahd". BBC News. Diakses tanggal April 6, 2011. 
  2. ^ a b "Custodian of the Two Holy Mosques King Abdullah bin Abdulaziz". Diakses tanggal April 6, 2011.