Pengendalian parkir

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas


Pengendalian parkir dilakukan untuk mendorong pengendalian penggunaan sumber daya parkir secara lebih efisien serta digunakan sebagai alat untuk membatasi arus kendaraan ke suatu kawasan yang perlu dibatasi lalu lintasnya. Pengendalian parkir merupakan alat manajemen kebutuhan lalu lintas yang biasa digunakan untuk mengendalikan kendaraan yang akan menuju suatu kawasan ataupun perkantoran tertentu sehingga dapat diharapkan akan terjadi peningkatan kinerja lalu lintas di kawasan tersebut.

Strategi pengendalian[sunting | sunting sumber]

Kebijakan tarif[sunting | sunting sumber]

Zoning tarip parkir
  1. Berdasarkan waktu, semakin lama semakin mahal yang bisa dilakukan dengan cara yang pertama, satu atau dua jam pertama flat setelah itu bertambah dengan bertambahnya waktu, sebagaimana sudah banyak diterapkan diberbagai tempat perbelanjaan di kota-kota besar. Di berbagai negara eropa bahkan diberlakukan tarip per 15 menit dan kadang dibatasi maksimum 2 jam.
  2. Berdasarkan zona, zona di pusat kegiatan diberlakukan tarip yang lebih mahal ketimbang zona yang ada dipinggiran kota ataupun di luar kota.

Pengendalian supply ruang parkir[sunting | sunting sumber]

Salah satu langkah penting dalam pengendalian lalu lintas adalah dengan membatasi ketersediaan ruang parkir di:

  1. Pengurangan fasilitas parkir di pinggir jalan atau lebih ekstrem menghilangkan fasilitas parkir dipinggir jalan,
  2. Mengubah pendekatan dalam pemberian Ijin Mendirikan Bangunan untuk tempat-tempat umum, perkantoran atau pertokoan dengan mengubah pendekatan dari jumlah ruang parkir minimal menjadi jumlah ruang parkir maksimal.
  3. Bangunan tidak diperkenankan untuk menyediakan fasilitas ruang parkir, agar pengguna bangunan tersebut menggunakan angkutan umum.

Kebijakan waktu[sunting | sunting sumber]

Dengan kondisi lalu lintas seperti ditunjukkan dalam gambar maka pelarangan parkir diberlakukan antara jam 7 sampai dengan 10

Pembatasan parkir dapat dilakukan dengan menerapkan pembatasan waktu yang dilakukan dengan:

  1. Penetapan waktu parkir maksimal, yang biasanya dilakukan pada parkir dipinggir jalan dengan menggunakan mesin parkir, dimana parkir untuk waktu yang panjang tidak dizinkan, parkir diarahkan untuk jangka pendek misalnya parkir untuk makan siang atau parkir untuk belanja di toko.
  2. Penetapan larangan parkir pada waktu-waktu tertentu, misalnya dilarang parkir pada jam sibuk pagi atau jam sibuk sore, dimana jalan lebih diperuntukkan untuk mengalirkan arus lalu lintas. Penetapan seperti ini biasanya dilakukan untuk jalan-jalan yang masih diizinkan untuk parkir dipinggir jalan tetapi kapasitas jalannya terbatas sehingga untuk meningkatkan kapasitas pada waktu-waktu tertentu maka parkir dipinggir jalan dilarang.

Pengawasan[sunting | sunting sumber]

Pelaksanaan pengawasan yang disertai dengan penegakan hukum yang tegas merupakan langkah yang penting dalam pengendalian parkir untuk mempertahankan kinerja lalu lintas. Langkah yang penting dalam pengawasan parkir antara lain meliputi penilangan pelanggaran parkir oleh Polisi Lalu Lintas, pemasangan gembok roda sehingga dapat menimbulkan efek jera bagi pelanggar terhadap larangan parkir ataupun penderekan terhadap kendaraan yang mogok atau melanggar larangan parkir.

Pengendalian angkutan barang[sunting | sunting sumber]

Khusus di pusat kota atau kawasan tertentu lainnya angkutan barang dengan menggunakan angkutan barang dikendalikan hanya bila dilakukan di luar jam sibuk lalu lintas, yaitu dipagi hari ataupun hanya dapat dilakukan pada malam hari. Hal ini sangat penting untuk memasok barang-barang di kawasan perbelanjaan, restoran. Kebijakan ini biasanya dikaitkan dengan kebijakan lalu lintas untuk membatasi mobil barang masuk kepusat kota pada jam-jam tertentu.

Target Pengendalian[sunting | sunting sumber]

Target pengendalian parkir adalah untuk mengurangi arus lalu lintas kendaraan menuju suatu kawasan tertentu yang saat itu sudah mengalami gangguan terhadap kelancaran lalu lintas dan mengalihkan pemakai kendaraan pribadi untuk menggunakan angkutan umum dan meninggalkan kendaraannya dirumah atau pada tempat penitipan kendaraan di ujung-ujung jaringan pelayanan angkutan umum (parkir dan menumpang). Kawasan yang biasanya dikendalikan adalah kawasan pusat kota.

Pranala luar[sunting | sunting sumber]