Pengastulan, Seririt, Buleleng

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Koordinat: 8°11′14″S 114°55′48″E / 8.187182°S 114.929971°E / -8.187182; 114.929971

Pengastulan
Negara Indonesia
ProvinsiBali
KabupatenBuleleng
KecamatanSeririt
Kode pos
81153
Kode Kemendagri51.08.02.2016
Luas2,31 km²[1]
Jumlah penduduk4.190 jiwa (2010)[2]
Kepadatan1.813 jiwa/km² (2010)
Jumlah RT4 Dusun/Banjar[1]
Jumlah RW1 Desa Adat[1]
Jumlah KK1.174[1]


Pengastulan adalah sebuah desa di kecamatan Seririt, Buleleng, Bali, Indonesia. Desa ini memiliki rata-rata ketinggian 8 meter dari permukaan laut.[3][4]

Sejarah[sunting | sunting sumber]

Pengastulan adalah desa yang terletak di pantai utara pulau Bali dan merupakan salah satu desa nelayan. Berdasarkan prasasti yang ditulis dengan aksara Bali di atas lontar yang ditemukan sudah lapuk, Desa Pengastulan didirikan pada hari Rabu (Budha) Paing, wara landep, sasih kapat, tit tanggal paing 8, isaka warsa tahun caka 1381. Sebelumnya, tersebut nama Desa Muntis yang merupakan cikal bakal tiga desa, yaitu; Desa Pengastulan, Desa Bubunan dan Desa Sulanyah. Desa Muntis terletak di sebelah timur jalan besar, di sekitar pelemahan pura Kendal. Kuburan desa tersebut berada di sebelah baratnya. Di sebelah selatan kuburan berdiri Pura Dalem sampai sekarang.

Desa berkembang pesat karena tanah disekitarnya sangat subur. Air sangat melimpah mengairi sawah disebabkan letaknya disebelah sungai saba yang tidak pernah kering. Orang-orang dari luar banyak berdatangan baik sebagai pedagang dan juga yang terus menetap sebagai penduduk. Diantara pedagang yang datang, adapula orang-orang Cina. Pada saat itu, Desa Muntis masih dikelilingi hutan belukar. Terdapat sebuah batu besar yang dikeramatkan oleh penduduk, karena bertuah. Penduduk sering berkunjung lalu bersemedi dan memuja. Pedagang–pedagang Cina juga sering datang untuk memohon berkah dan keselamatan. Karena permohonan mereka sering terkabul, maka di atas Batu besar tadi dibangun "pelinggih" yang besar, yang kemudian menjadi sebuah Pura, dinamakan Pura Gede.

Pada waktu pembangunan pura tersebut, mengalir sumbangan yang berasal dari pedagang-pedagang Cina. Hal ini terbukti banyak perabot-perabot buatan Cina seperti piring, cangkir dan sebagainya terpasang menjadi hiasan tembok pelinggih Pura. Sesuai dengan kepercayaan penduduk, dalam pelinggih, tersebut bersemayam Ida Bhatara Agung Ngurah Angker. Disebelahnya dibuatkan pula pelinggih, seperti pelinggih Ida Ayu Manik Galih serta pelinggih-pelinggih lainnya termasuk Pura Segara. Juga didirikan Bale Agung di sekitar penataran pelinggih yang dimanfaatkan sebagai tempat paruman atau pertemuan oleh penduduk krama subak Puluran dan Belumbang. Bale Agung tesebut sampai saat ini merupakan Bale Agung tunggal Desa Pengastulan, Bubunan dan Sulanyah.

Penduduk Desa Muntis makin berkembang yang membuat desa semakin lama makin padat. Untuk menanggulani kepadatan penduduk, krama desa dan krama subak mengadakan parum dipimpin Jro Bendesa. Dalam rapat disepakati pemecahan desa, dan semua keluarga dipindahkan ke lokasi yang berdekatan. Alasan lainnya pemindahan penduduk itu ialah karena Desa Muntis berada di hulu (luwanan) Pura Gede yang keramat itu, dan hal itu dianggap sering mendatangkan malapetaka. Pada hari dewasa yang baik mulailah dilakukan perpindahan penduduk, diawali dengan perabasan hutan belukar. Mereka yang berprofesi sebagai nelayan, mengungsi ke arah utara kemudian membuatan perumahan disekitar Pura Gede. Karena pura tersebut merupakan tempat pemujaan atau pengastawaan, maka nama desa disebut Desa Pengastulan.[5]

Demografi[sunting | sunting sumber]

Pada sensus tahun 2010, penduduk desa Pengastulan berjumlah 4.190 jiwa terdiri dari 2.017 laki-laki dan 2.173 perempuan dengan rasio sex 93.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ a b c d e "Kecamatan Seririt dalam Angka 2017". Badan Pusat Statistik Indonesia. Diakses tanggal 06-02-2019. 
  2. ^ "Penduduk Indonesia Menurut Desa 2010" (PDF). Badan Pusat Statistik. 2010. hlm. 132. Diakses tanggal 14 Juni 2019. 
  3. ^ "Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan". Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Diarsipkan dari versi asli tanggal 29 Desember 2018. Diakses tanggal 3 Oktober 2019. 
  4. ^ "Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permendagri nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan". Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 25 Oktober 2019. Diakses tanggal 15 Januari 2020. 
  5. ^ "Sejarah Desa Pengastulan". Kecamatan Seririt (dalam bahasa Inggris). Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-06-29. Diakses tanggal 2020-06-28. 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]