Pengadilan Tinggi Banda Aceh

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Pengadilan Tinggi Banda Aceh
PT Banda Aceh
Gambaran umum
Didirikan17 Desember 1968[1]
Dasar hukumUU Nomor 16 Tahun 1968
Lingkungan peradilanPeradilan Umum
TingkatBanding
YurisdiksiProvinsi Aceh
Pengajuan kasasi/PK keMahkamah Agung Republik Indonesia
Alamat
LokasiJl. Sultan Alaidin Mahmudsyah No.10, Banda Aceh, Aceh, Indonesia
Situs webSitus Resmi PT Banda Aceh
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Pengadilan Tinggi Banda Aceh (disingkat PT Banda Aceh) adalah salah satu pengadilan tingkat banding yang berada di lingkungan Peradilan Umum. Yurisdiksi Pengadilan Tinggi Banda Aceh adalah Provinsi Aceh. Pengadilan Negeri yang berada di dalam yurisdiksi Pengadilan Tinggi Banda Aceh adalah:

  1. Pengadilan Negeri Banda Aceh
  2. Pengadilan Negeri Lhokseumawe
  3. Pengadilan Negeri Bireun
  4. Pengadilan Negeri Langsa
  5. Pengadilan Negeri Sabang
  6. Pengadilan Negeri Calang
  7. Pengadilan Negeri Tapaktuan
  8. Pengadilan Negeri Singkil
  9. Pengadilan Negeri Meulaboh
  10. Pengadilan Negeri Sinabang
  11. Pengadilan Negeri Sigli
  12. Pengadilan Negeri Lhoksukon
  13. Pengadilan Negeri Idi
  14. Pengadilan Negeri Takengon
  15. Pengadilan Negeri Blangkejeren
  16. Pengadilan Negeri Kutacane
  17. Pengadilan Negeri Kuala Simpang
  18. Pengadilan Negeri Jantho

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1968 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi di Banda Atjeh dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Medan" (PDF). Lembaran Negara Republik Indonesia. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2023-03-15. Diakses tanggal 2023-03-15. 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]

Situs web resmi