Pendudukan Ruhr

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Tentara Prancis di wilayah Ruhr pada tahun 1923.

Pendudukan Ruhr antara tahun 1923 hingga 1925 oleh tentara Prancis dan Belgia adalah tanggapan terhadap kegagalan Republik Weimar (dibawah pimpinan Kanselir Cuno) untuk membayar ganti rugi Perang Dunia I.

Tindakan Prancis ini menimbulkan kritik dari dunia internasional. Namun, Liga Bangsa-Bangsa tidak turun tangan karena tindakan ini legal menurut Perjanjian Versailles.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Walsh, hal. 142