Pendekatan pengukuran lanjut

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Pendekatan pengukuran lanjut (advanced measurement approach, AMA) adalah suatu kumpulan teknik pengukuran risiko operasional yang diajukan oleh aturan kecukupan modal Basel II untuk lembaga perbankan. Pendekatan ini mengizinkan bank untuk mengembangkan sendiri model empiris mereka untuk mengkuantifikasikan kebutuhan modal untuk risiko operasional, dengan persetujuan dari regulator lokal.

Menurut Basel, untuk layak menggunakan AMA, suatu bank harus memenuhi persyaratan minimum berikut:

  • Dewan direksi dan manajemen senior, jika diperlukan, terlibat aktif dalam pemantauan pelaksanaan kerangka manajemen risiko operasional,
  • Memiliki sistem manajemen risiko operasional yang memiliki konsep yang baik dan diimplementasikan dengan integritas, serta
  • Memiliki sumber daya yang cukup untuk penggunaan pendekatan tersebut pada lini bisnis utamanya, serta pada wilayah-wilayah pengendalian dan audit.

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]