Perencanaan pemanfaatan lahan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Penatagunaan tanah adalah istilah yang digunakan untuk menyebut cabang kebijakan sosial yang menggunakan berbagai ilmu untuk mengatur dan meregulasi pemakaian tanah agar dapat berjalan secara efisien dan etis.

Banyak definisi yang dikembangkan untuk mendifinisikan penatagunaan tanah, diantaranya Canadian Institute of Planners mendefinisikan bahwa: "Perencanaan [penatagunaan tanah] merupakan pendekatan keilmuan, estetika, dan pengaturan penggunaan lahan, sumber daya, fasilitas dan pelayanan untuk menjamin efisiensi fisik, ekonomi dan sosial serta kesehatan dan kesejahteraan masyarakat perkotaan dan pedesaan."[1]

Referensi

  1. ^ What Planners Do Canadian Institute of Planners.